logo Kompas.id
NusantaraKejari Manado Usut Kerugian...
Iklan

Kejari Manado Usut Kerugian Negara dalam Kasus Insinerator

Kejaksaan Negeri Manado menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lima insinerator atau pembakar sampah senilai Rp 11,5 miliar dari APBD 2019.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lda1DsOt_8QD7GKvE92rsche5yA=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9b5d0117-1f36-4460-b96f-de4e632c638a_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Insinerator untuk membakar sampah di belakang Kantor Camat Wanea, Manado, Sulawesi Utara, seperti tampak pada Selasa (11/2/2020).

MANADO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Manado akan melibatkan ahli teknologi pembakaran sampah dan keuangan negara untuk mengusut ada tidaknya kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan lima insinerator senilai Rp 11,5 miliar dari APBD Kota Manado 2019. Penyelidikan kasus yang telah berlangsung hampir sembilan bulan itu terkendala pembatasan mobilitas selama pandemi Covid-19.

Ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2020), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Maryono mengatakan, para jaksa penyelidik telah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa korupsi dalam pengadaan insinerator. Namun, adanya kerugian negara belum dapat dikonfirmasi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000