Sebanyak 57 warga Palembang, Sumatera Selatan, terjaring razia penegakan protokol kesehatan, Jumat (17/9/2020). Kebanyakan dari pelanggar adalah warga yang tidak mengenakan masker ketika berkendara di jalan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Sebanyak 57 warga Palembang, Sumatera Selatan, terjaring razia penegakan protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020). Kebanyakan pelanggar adalah warga yang tidak mengenakan masker ketika berkendara di jalan.
Sanksi yang diberikan adalah mulai dari sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan dan denda hingga Rp 100.000. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Covid-19.
Pada hari pertama penerapan pendisiplinan protokol kesehatan, Kamis, sebanyak 400 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dibantu aparat keamanan berjaga di sejumlah ruas jalan besar di Kota Palembang. Mereka mengamati pengendara yang melintas. Ketika menemukan ada pengendara yang tidak mengenakan masker, mereka langsung dijaring dan digiring ke Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Deo Virgo Tanjaya (25), warga Perumnas, Palembang, terjaring razia ketika melintas di simpang Masjid Agung Palembang. ”Saya sedang melintas dan apesnya saya tidak mengenakan masker, padahal masker tersebut saya kantongi,” ucapnya. Tidak menerima alasan, petugas langsung membawanya ke Monpera untuk menjalani proses sidang tipiring.
Sesampainya di Monpera, Virgo segera mendaftar di bilik pendaftaran. Petugas Satpol Pamong Praja Kota Palembang, langsung mendata orang yang melanggar. Mereka segera diberikan masker untuk kemudian dikenakan ketika proses pendaftaran berlangsung. Sebelum mendaftar, Virgo melewati tes pemeriksaan suhu. Suhu tubuhnya pun diukur.
Setelah biodatanya dicatat, Virgo bergerak ke bilik yang lain untuk menjalani proses sidang. Dia tidak sendiri. Ada puluhan pelanggar yang menunggu giliran untuk disidang. Tak lama kemudian, namanya dipanggil petugas dan diminta segera menghadap hakim.
Setibanya dihadapan hakim, Virgo ditanya mengapa tidak mengenakan masker. Alasannya, saat itu, dia sedang makan bersama saudaranya. Karena ingin menyantap hidangan, dia pun melepaskan maskernya. Namun, ketika hendak kembali, dia lupa mengenakan masker.
Padahal, masker itu selalu dia kantongi. ”Setiap hari saya mengenakan masker, tetapi tadi sedang apes saja,” ujar mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang itu.
Selanjutnya, hakim bertanya, ”Apakah ingin sanksi sosial atau membayar denda? Dengan tegas, Virgo menjawab, ”Sanksi sosial saja, Pak,” ujarnya. Jika seandainya dia memilih denda, Virgo harus membayar Rp 100.000.
Sesaat setelah putusan dijatuhkan, dia segera menghadap jaksa. Kartu tanda penduduk (KTP) miliknya ditahan.
Deo lalu mengenakan jaket jingga bertuliskan ”Pelanggar Protokol Kesehatan”. Kemudian dia mengambil sapu dan akhirnya menyapu dedaunan yang ada di Monpera. Dia juga membersihkan parit. Semua dikerjakan dengan pengawasan petugas Satpol PP Kota Palembang.
Deo lalu mengenakan jaket jingga bertuliskan ’Pelanggar Protokol Kesehatan’.
Setelah selesai menjalankan tugasnya sekitar 10 menit, Deo mendapatkan surat berisi teguran tertulis pelanggaran Perwali Palembang Nomor 27 Tahun 2020. Deo pun menandatangani pernyataan yang tertera, yakni tidak melanggar protokol kesehatan lagi. KTP-nya yang sempat disita pun akhirnya dikembalikan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menuturkan, proses sosialisasi perwali sudah dilakukan, selanjutkan adalah penegakan hukum. Penegakan protokol kesehatan akan terus berlanjut dan ke depan akan terus diperketat lagi. ”Tujuan dari penegakan hukum ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat dalam menjalani protokol kesehatan,” ucapnya.
Dinas kesehatan Kota Palembang akan mengevaluasi penerapan perwali itu. Harapannya, tingkat kasus aktif di Kota Palembang akan menurun.
Hingga Rabu (16/9), dari 5.175 kasus positif Covid-19 di Sumsel, 2.822 orang di antaranya berada di Palembang. Dari 313 orang yang meninggal di Sumsel karena kasus Covid-19, 173 berasal dari Palembang.
Sebelumnya, ahli Epidemiologi dari Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty, mengungkapkan, Palembang adalah gambaran dari Sumatera Selatan karena dari sisi pemeriksaan jauh lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain. Menurut dia, peraturan mengenai protokol kesehatan memang perlu diterapkan agar masyarakat menaatinya. Jika tidak, risiko penularan akan semakin besar.
Iche mengatakan, penertiban harus dilakukan di sejumlah fasilitas umum yang mengundang kerumunan, seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putera Jaya mengingatkan, patroli akan terus dilakukan sampai peraturan ini dicabut. Beberapa kawasan yang menjadi perhatian adalah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan permukiman padat penduduk. Tidak hanya warga secara individu, perusahaan juga terus dipantau untuk mencegah timbulnya kluster baru.