logo Kompas.id
NusantaraSurabaya Akan Beralih dari...
Iklan

Surabaya Akan Beralih dari Sanksi Sosial Menjadi Denda

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengubah sanksi pelanggar protokol kesehatan dari sanksi sosial menjadi denda. Sanksi denda diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelanggar. Aturan disiapkan dalam Perwali.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Qb4yLrkcESerG4iHlOEswyr9Z4=/1024x594/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F4bcd86c4-63d2-4711-9e73-f2b5f979245f_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga menjalani tes usap di Jalan Dinoyo yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020). Tes usap diberlakukan bagi siapa saja yang melintasi kawasan tersebut tanpa terkecuali.

SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menilai sanksi sosial yang sudah diberlakukan di Surabaya, Jawa Timur, sejak tiga bulan lalu belum efektif dalam mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Sanksi berupa denda disiapkan untuk menciptakan efek jera pelanggar.

”Dalam revisi Peraturan Wali Kota Surabaya, kami sudah sepakat menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Risma di Surabaya, Kamis (17/9/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000