logo Kompas.id
NusantaraSidoarjo Pilih Terapkan Denda ...
Iklan

Sidoarjo Pilih Terapkan Denda dan Kurungan

Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo meninggalkan sanksi sosial dan memilih sanksi denda serta kurungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI/AGNES SWETTA PANDIA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9urDpDOC_MpqWfSBIAy7j4vMdtw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200914nik-foto-sanksi1_1600088668.jpg
DOKUMENTASI HUMAS POLRESTA SIDOARJO

Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di Pos Lantas Waru, Senin (14/9/2020). Pelanggar disanksi denda Rp 150.000-Rp 200.000.

SIDOARJO, KOMPAS — Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo meninggalkan sanksi sosial dan memilih sanksi denda serta kurungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19. Hasilnya, 157 pelanggar ditindak dalam empat hari.

Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kebijakan penerapan sanksi denda dan sanksi pidana kurungan terhadap pelanggar protokol kesehatan itu didasarkan pada hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah tentang penanganan Covid-19 yang berlangsung pada Rabu (16/9) malam.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000