Sidoarjo Pilih Terapkan Denda dan Kurungan
Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo meninggalkan sanksi sosial dan memilih sanksi denda serta kurungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.
SIDOARJO, KOMPAS — Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo meninggalkan sanksi sosial dan memilih sanksi denda serta kurungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19. Hasilnya, 157 pelanggar ditindak dalam empat hari.
Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kebijakan penerapan sanksi denda dan sanksi pidana kurungan terhadap pelanggar protokol kesehatan itu didasarkan pada hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah tentang penanganan Covid-19 yang berlangsung pada Rabu (16/9) malam.
”Penegakan disiplin berubah menjadi penegakan hukum dengan dasar Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Penegakan hukum dipilih karena sanksi sosial yang diterapkan sebelumnya tidak efektif sama sekali,” ujar Zaini, Kamis (17/9/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo itu mengatakan, operasi yustisi dalam upaya menegakkan protokol kesehatan diagendakan rutin setiap Senin dan Kamis. Adapun sidang yustisi digelar setiap Rabu di Gelora Delta Sidoarjo dengan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca juga: Puluhan Pelanggar Masker Didenda Rp 150.000 di Sidoarjo
Berdasarkan kesepakatan bersama, pelanggar terbagi dalam tiga kategori, yakni perorangan, pengelola tempat usaha berskala mikro dan kecil, serta perusahaan atau badan usaha. Perorangan yang melanggar protokol bermasker dikenai denda Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Apabila tidak mampu membayar denda, bisa menggantinya dengan hukuman badan atau pidana kurungan selama tiga hari.
Pengelola tempat usaha, seperti pemilik rukan atau ruko, warung kopi, warung makan, kafe, toko dan usaha lain dengan skala usaha mikro dan kecil, yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, dikenai denda Rp 1 juta. Denda ini lebih ringan sebab sesuai perda, maksimalnya sampai Rp 100 juta.
Zaini menambahkan, dalam rapat yang dihadiri oleh semua camat itu juga disepakati perusahaan atau badan usaha/korporasi yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan dikenai denda Rp 5 juta. Pemkab Sidoarjo juga mengatur sanksi terhadap pengguna jalan, yakni pengendara mobil, motor, pesepeda, dan pejalan kaki. Pengemudi yang sendirian pun tetap didenda apabila tidak bermasker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Widiyantoro menambahkan, para pelanggar protokol kesehatan akan disita kartu identitasnya dan dikembalikan lagi setelah menjalani sidang yustisi. Selama menunggu masa sidang atau ketika pelanggar tidak menghadiri sidang, kartu identitasnya dinonaktifkan sementara. Bahkan, satu keluarga dari pemilik kartu identitas itu akan diblokir semuanya sehingga tidak bisa mengakses pelayanan publik, seperti mengurus surat keterangan di desa.
”Operasi yustisi akan dilakukan serentak di 18 kecamatan di Sidoarjo dengan pendekatan persuasif. Aparat keamanan akan memberikan dukungan penuh di lapangan,” kata Widiyantoro.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Warung di Sidoarjo Didenda Rp 5 Juta
Widiyantoro menambahkan, meski operasi berlangsung serentak di 18 kecamatan, ada lima kecamatan yang mendapat perhatian khusus. Alasannya, sebaran Covid-19 di lima kecamatan ini paling tinggi, yakni Kecamatan Waru, Sidoarjo, Taman, Gedangan, dan Candi. Operasi yustisi di lima kecamatan ini dilakukan lebih intensif.
Tidak efektif
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, instrumen penegakan hukum protokol kesehatan telah diperkuat dengan membentuk tim pemburu para pelanggar. Tim ini bergerak menyebar ke sejumlah tempat, tidak hanya di jalan protokol, tetapi juga ke warung dan kafe.
”Sejak ditegakkan sanksi denda atau selama empat hari, total sebanyak 157 pelanggar ditindak oleh petugas. Nilai denda yang terkumpul mencapai Rp 33,485 juta, semuanya disetorkan ke kas daerah,” ujar Sumardji, yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Sidoarjo.
Sebanyak 157 pelanggar itu tergolong tinggi. Hal itu menunjukkan sanksi sosial yang diterapkan sebelumnya belum berdampak signifikan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19. Padahal, sanksi sosial sudah diterapkan sejak lama, bahkan sejak pembatasan sosial berskala besar.
Sanksi sosial yang diterapkan itu pun sudah beragam. Pelanggar diwajibkan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan. Kemudian mereka dihukum menyapu jalan serta membersihkan pasar dan makam. Terakhir, sanksi sosial diterapkan dengan membawa para pelanggar protokol kesehatan ke makam khusus korban Covid-19 di Delta Praloyo pada tengah malam.
Baca uga: Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Mendoakan Korban Covid-19 di Makam
Mayoritas pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi memilih sanksi denda meskipun ada juga yang memilih hukuman badan dikurung selama tiga hari. Jumlahnya ada lima orang, dan mereka dikurung di markas kepolisian sektor setempat. Satgas Covid-19 Sidoarjo menyediakan ruang tahanan di lapas, polsek, dan polres untuk pelanggar protokol kesehatan yang memilih pidana kurungan.
Masih dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat, Polresta Sidoarjo juga sudah mengaktifkan kembali titik-titik pemeriksaan protokol kesehatan, di antaranya di dekat alun-alun Sidoarjo dan di depan Stasiun Sidoarjo, serta di Jalan Raya Cemengkalang. Titik pemeriksaan ini dijaga oleh 37 personel yang terbagi dalam tiga jam kerja.
Semua daya yang telah dikerahkan secara maksimal untuk menekan sebaran Covid-19 mulai membuahkan hasil. Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, risiko sebaran Covid-19 di wilayahnya sudah turun meskipun angkanya masih tinggi. Hal itu ditandai dengan penetapan berkala zonasi risiko Covid-19 yang berubah dari zona merah menjadi zona oranye.
Meski demikian, penurunan zonasi risiko Covid-19 itu tidak boleh membuat masyarakat lengah. Sebaliknya, penerapan protokol kesehatan harus semakin dikencangkan agar tidak kembali ke zona merah. Sebab, dengan berada di zona merah, masyarakat sulit produktif karena berisiko tinggi terserang penyakit yang disebabkan oleh virus korona tersebut.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat di Sidoarjo mengajak semua pihak menerapkan protokol kesehatan karena hanya itu jalan mengendalikan sebaran penyakit. ”Kepala desa jangan memberikan surat keterangan yang diperlukan warganya apabila pemohon tidak bermasker,” ucap Khofifah.
Kian gencar
Sementara di Kota Surabaya pada Kamis malam sudah muncul tempat sidang bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya tempat sidang di depan Taman Bungkul. Telah dipasang tenda berikut meja dan kursi serta kelengkapan lain untuk menggelar sidang yang direncanakan mulai Jumat (18/9/2020).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri terus berupaya memutus mata rantai Covid-19 dengan gencar menggelar operasi yustisi. Sekarang semakin sering razia, turun untuk memantau, sekaligus mengajak warga, terutama kawasan yang rawan, seperti warung, kafe, dan restoran, yang masih kurang patuh melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sangat diharapkan denda efektif dan bisa memberikan efek jera.
Meski demikian, Wali Kota Risma berharap kepada semua masyarakat agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. Sebab, kalau masih ada penularan, segala upaya menjadi sangat berat. Oleh karena itu, disiplin mematuhi protokol kesehatan sangat penting dalam memutus mata rantai Covid-19.
Jadi, Presiden Asosiasi Pemerintah Daerah (UCLG Aspac) itu terus mengajak warga Surabaya agar rajin cuci tangan untuk kesehatan, selalu pakai masker, dan jaga jarak untuk kesehatan bersama. ”Ada atau tidak ada Covid-19, sebetulnya perilaku yang bagus, seperti sekarang, harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Dengan adanya penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat. ”Sangat diharapkan denda efektif dan bisa memberikan efek jera,” ujar Risma.
Baca juga: Surabaya Akan Beralih dari Sanksi Sosial Menjadi Denda