logo Kompas.id
NusantaraKejari Purwokerto Tangkap...
Iklan

Kejari Purwokerto Tangkap Buron Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap buronan kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 4,6 miliar. Buronan itu menghilang lebih dari setahun sejak Mei 2019.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1XKimN_2W6IsSHN45KH7B_17pb0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F0fcd96a2-f093-40bd-aeeb-5d9718ecf04a_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

MZ (42), buronan kasus penipuan, ditangkap Kejaksaan Negeri Purwokerto dan sedang diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020). MZ sudah buron sejak Mei 2019 dan menyebabkan kerugian Rp 4,6 miliar terhadap korbannya.

PURWOKERTO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap MZ (42), buronan kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Mei 2019. Ia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung karena melakukan penipuan jual beli tanah sehingga merugikan korban Rp 4,6 miliar.

”Tadi pukul 08.40 atau 08.45 ditangkap di rumah kakaknya di daerah Porka, Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat. Inkracht Mei 2019, berarti buron sekitar satu tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000