Kabupaten Cirebon Terapkan Denda, Kepatuhan Protokol Kesehatan Meningkat
Penerapan sanksi sosial hingga denda kepada pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinilai meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Ini membantu mengendalikan kasus Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Penerapan sanksi sosial hingga denda kepada pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinilai dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kondisi ini dapat membantu pengendalian Covid-19 di tengah lonjakan kasus positif.
Peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, antara lain tampak pada penurunan jumlah warga yang tidak mengenakan masker. Pada Kamis (17/9/2020), misalnya, petugas menjaring 22 pelanggar sanksi sosial dan 36 orang yang dijatuhi denda administratif di Terminal Losari, Cirebon.
Sebelumnya, Selasa (15/9/2020), tercatat 108 pelanggar menerima sanksi sosial dan 10 orang mendapatkan sanksi administratif. Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan sanksi administratif merupakan denda uang puluhan ribu rupiah hingga Rp 100.000. Pembayaran denda langsung dikirimkan ke Bank BJB.
Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, besaran denda ditentukan penyidik pegawai negeri sipil dan berdiskusi dengan pelanggar yang menyadari kesalahannya. ”Dendanya disesuaikan kemampuan pelanggar,” katanya.
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini menyasar individu hingga pengelola tempat usaha.
Warga mulai paham pentingnya bermasker. Ini karena sosialisasi kami, termasuk media.
Menurut Dadang, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mulai meningkat seiring diterapkannya denda. Saat tahap penindakan dengan sanksi ringan, seperti teguran, pada akhir Agustus 2020, misalnya, jumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker mencapai 115 orang hingga 214 orang per hari.
”Warga mulai paham pentingnya bermasker. Ini karena sosialisasi kami, termasuk media,” ucapnya. Pihaknya akan terus menindak warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Sekitar 114 personel gabungan dari Satpol PP, Polresta Cirebon, Kodim 0620/Cirebon, hingga dinas perhubungan setempat turut merazia warga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni berharap kepatuhan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan terus membaik demi menekan laju kasus Covid-19. Apalagi, jumlah kasus positif di Cirebon mencapai 573 orang. Cirebon menjadi daerah dengan kasus positif tertinggi di Jabar bagian timur.
”Kami sudah berupaya mengendalikan kasus Covid-19 dengan tes swab (usap tenggorokan) dan tracing (pelacakan),” katanya. Cakupan tes usap di Cirebon mencapai 22.462 orang atau melebihi 1 persen jumlah penduduk yang berkisar 2,2 juta jiwa. Dari pelacakan kasus, pihaknya juga menemukan lebih dari 20 orang dari satu orang positif.