logo Kompas.id
NusantaraSetengah Juta Pemilih...
Iklan

Setengah Juta Pemilih Sementara di Jambi Tak Penuhi Syarat

Hasil analisis Bawaslu Jambi menunjukkan ada 500.470 nama yang masuk kategori tidak memenuh syarat dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Provinsi Jambi. Perlu ada perbaikan lebih lanjut.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RsKsRG4f9xWF92XGpmuhd5R5GrE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F40db6a84-bc61-45de-9ae4-5e2f5b162a08_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi, Jumat (4/9/2020). Pasangan ini menjadi yang kedua mendaftar setelah Al Haris dan Abdullah Sani. Mereka didukung oleh Golkar dan PDI Perjuangan.

JAMBI, KOMPAS — Hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Jambi memerlukan banyak pembenahan. Badan Pengawas Pemilu mendapati lebih dari setengah juta nama belum memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar pemilih sementara.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, hasil analisis menunjukkan ada 500.470 pemilih yang masuk kategori tidak memenuh syarat dalam daftar pemilih sementara (DPS). ”Untuk itu, kami meminta KPU Provinsi Jambi mengaudit dan mengupayakan faktualisasi terkait akurasi data tersebut,” katanya, Rabu (16/9/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000