Setengah Juta Pemilih Sementara di Jambi Tak Penuhi Syarat
Hasil analisis Bawaslu Jambi menunjukkan ada 500.470 nama yang masuk kategori tidak memenuh syarat dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Provinsi Jambi. Perlu ada perbaikan lebih lanjut.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Jambi memerlukan banyak pembenahan. Badan Pengawas Pemilu mendapati lebih dari setengah juta nama belum memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar pemilih sementara.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, hasil analisis menunjukkan ada 500.470 pemilih yang masuk kategori tidak memenuh syarat dalam daftar pemilih sementara (DPS). ”Untuk itu, kami meminta KPU Provinsi Jambi mengaudit dan mengupayakan faktualisasi terkait akurasi data tersebut,” katanya, Rabu (16/9/2020).
Ia memaparkan, calon pemilih dalam daftar sementara itu diketahui belum memiliki kartu identitas Jambi. Adapula yang belum memiliki surat domisili, tetapi namanya sudah masuk dalam daftar pemilih sementara.
Temuan lainnya, berdasarkan hasil analisis dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran, ditemukan sebanyak 43.717 pemilih ganda. Lalu, ada 65 orang yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Jambi. ”Terkait ini, kami juga meminta KPU kembali mengaudit status nama-nama tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi DPS, Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan menyebutkan, jumlah keseluruhan DPS berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebanyak 2.419.858 orang. Secara rinci, jumlah DPS di Kabupaten Merangin 250.133 orang, di Kabupaten Sarolangun 200.634 orang, di Batanghari 295.320 orang.
Selanjutnya, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat 208.832 orang, di Tanjung Jabung Timur 163.015 orang, dan Muaro Jambi 178.654 orang. Adapun jumlah DPS di Kabupaten Bungo 238.593 orang, di Tebo 233.257 orang, di Kota Sungai Penuh 67.888 orang, di Kabupaten Kerinci 192.788, dan di Kota Jambi 390,743 orang. Pihaknya menyatakan terbuka terhadap masukan karena data sementara masih dinamis.
Aplikasi Sidalih
Asnawi mengusulkan, proses dan hasil daftar pemilih sementara yang direkapitulasi KPU agar mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). KPU juga diminta mengakomodasi pemilih yang sedang dalam proses dan belum melakukan perekaman KTP elektronik agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menilai masih ada celah dalam proses penginputan data. ”Petugas masih belum cermat menginput data sehingga akan bisa didapati data ganda,” ucapnya.
Masih ada celah dalam proses penginputan data.
Selanjutnya, pihaknya meminta KPU berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan Ham untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS di lembaga permasyarakatan. KPU juga diingatkan agar mengelompokkan ulang pembentukan TPS yang mempermudah daya jangkau pemilih.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Jambi akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan di lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh.
Ajakan memilih
Bawaslu juga mendapati sebuah video yang berisi Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri mengajak warganya untuk memilih salah satu kandidat pada Pilkada 2020. Ajakan tersebut disampaikan saat penyerahan secara simbolis bantuan sosial (bansos) di salah satu kecamatan di Kota Sungai Penuh.
”Kami sudah melihat sendiri video tersebut. Diduga ada pelanggaran, tetapi kami minta Bawaslu Sungai Penuh untuk menyelidiki lebih lanjut,” kata Asnawi.
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengatakan, mendekati pemilihan kepala daerah pada 270 daerah nanti, para calon dituntut memiliki visi dan misi perlindungan anak. Pihaknya mendapati masih besarnya penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik pemilihan terdahulu.
Terdata 248 kasus pada 2014 dan 55 kasus pada 2019. Jumlah anak yang terlibat di masa kampanye terbuka sangat banyak, jangan sampai terulang pada pilkada tahun ini.