Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Diterapkan di Palembang
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020). Tempat kerumunan dan fasilitas umum menjadi prioritas pemeriksaan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020). Tempat kerumunan dan fasilitas umum menjadi prioritas pemeriksaan. Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 di ibu kota Sumatera Selatan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (16/9/2020), di Palembang, mengatakan, setelah pelaksanaan sosialisasi selesai, pada Kamis (17/9/2020) akan dilakukan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. ”Sanksi ini dikenakan kepada individu dan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.
Ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Covid-19 di Palembang. ”Perwali sendiri merupakan peraturan turunan dari Instruksi Presiden dan Pergub Sumsel yang sudah diterbitkan telebih dahulu,” ujar Ratu.
Dalam pelaksanaannya nanti, kata Ratu, bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, akan dikenai beragam sanksi. Mulai dari teguran lisan, tertulis, denda, hingga pencabutan izin bagi badan usaha.
Untuk individu, ujar Ratu, nantinya akan diadakan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) yang terpusat di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang. Di sana orang yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan disidang dan langsung diberi sanksi. ”Pemberian sanksi sangat situasional,” ucapnya.
Sanksi pun beragam, seperti melakukan pekerjaan sosial, denda hingga Rp 500.000 bagi pelanggar individu, hingga pencabutan izin usaha bagi badan usaha. Penerapan Perwali kali ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang pernah diterapkan di Palembang pada Mei hingga pertengahan Juni lalu.
Dalam PSBB, jelas Ratu, ada beragam pembatasan yang dilakukan. Namun, pada adaptasi kali ini, lebih menekankan pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan. ”Tidak ada pembatasan seketat PSBB dulu,” ujar Ratu.
Dengan begini, Ratu berharap pergerakan ekonomi di Palembang tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasa. Apalagi sudah ada Rp 15,9 miliar yang digelontorkan untuk menggerakkan UMKM dan industri kreatif serta pariwisata agar geliat ekonomi tetap berputar.
Hingga kini, ujar Ratu, pemerintah sudah menyerap anggaran sekitar Rp 37 miliar untuk penanggulangan Covid-19 di Palembang. Adapun anggaran yang sudah disediakan sekitar Rp 100 miliar. ”Dana ini bisa digunakan hingga Desember 2020,” ucapnya.
Terkait jangka waktu pelaksanaannya, ujar Ratu, akan disesuaikan dengan keputusan dari pemerintah pusat atau bahkan sampai Inpres itu dicabut. ”Palembang sendiri masih fluktuatif sehingga memang peraturan ini harus diterapkan,” kata Ratu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya mengatakan ada sekitar 250 personel yang dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah sarana publik atau pusat keramaian, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, restoran, dan beberapa tempat yang memiliki potensi kerumunan.
Palembang sendiri masih fluktuatif sehingga memang peraturan ini harus diterapkan.
Tidak hanya petugas Satpol PP, nantinya seluruh aparat penegak hukum TNI/Polri, Kejaksaan, dan pengadilan akan ikut serta dalam pendisiplinan ini. Bagi warga yang ketahuan tidak menjalankan protokol kesehatan akan digiring ke Monumen Perjuangan Rakyat untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan. Guruh mengatakan, proses sosialisasi dirasa sudah cukup sehingga tahapan selanjutnya adalah penerapan sanksi,” ucapnya.
Selain pengetatan protokol kesehatan, Pemerintah Kota Palembang juga memutuskan untuk memperpanjang pendidikan jarak jauh (PJJ) hingga Desember 2020. Kepala Dinas Pendidikan Palembang Zulinto menuturkan, keputusan ini dibuat karena Palembang masih berstatus zona jingga hingga merah.
”Kalau dalam situasi tersebut, pembukaan sekolah tidak direkomendasikan sama sekali, bahkan jika sudah zona kuning atau hijau harus berdasarkan izin orangtua dan pelaksanaan tatap muka yang ketat,” ucapnya.
Agar pelaksanaan pendidikan jarak jauh bisa dinikmati semua siswa, lanjut Zulinto, Pemerintah Kota Palembang akan membangun ratusan menara penguat sinyal. terutama yang menjadi konsentrasi berkumpulnya anak didik. Menara penguat sinyal ini sendiri didatangkan dari Jakarta dan Singapura.
Zulinto menuturkan, sampai sekarang ada 60 menara yang sudah terpasang. Namun, jumlah ini masih belum cukup dibandingkan dengan jumlah siswa yang ada di Palembang. ”Saya perkirakan, kita butuh ratusan menara agar PJJ berjalan lancar,” ucapnya.