logo Kompas.id
NusantaraSanksi bagi Pelanggar Protokol...
Iklan

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Diterapkan di Palembang

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020). Tempat kerumunan dan fasilitas umum menjadi prioritas pemeriksaan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb1ZbburOW_AXCu0LHs-zRI-pgc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200916RAM-Protokol-Kesehatan_1600242659.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang warga di Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker, Rabu (16/9/2020). Kamis (17/9/2020) akan diterapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran lisan dan tulisan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020). Tempat kerumunan dan fasilitas umum menjadi prioritas pemeriksaan. Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 di ibu kota Sumatera Selatan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (16/9/2020), di Palembang, mengatakan, setelah pelaksanaan sosialisasi selesai, pada Kamis (17/9/2020) akan dilakukan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. ”Sanksi ini dikenakan kepada individu dan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000