Pemprov Aceh Terbitkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Jumlah warga terpapar Covid-19 di Provinsi Aceh hingga Rabu (16/9/2020) mencapai 3.031 orang. Untuk mencegah penyebaran kian meluas, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto, Rabu, mengatakan, Pemprov Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam peraturan gubernur tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi, baik perorangan maupun badan usaha. Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan warga adalah memakai masker saat berada di ruang publik dan menjaga jarak. Adapun badan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan bagi semua karyawan dan konsumen.
”Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran, seperti teguran lisan, tertulis, dan denda,” kata Iswanto.
Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah dan membaca Al Quran bagi Muslim. Sementara sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu jalan dan memungut sampah.
”Jika pelanggaran berulang, sanksinya membayar denda Rp 50.000 untuk perorangan dan Rp 100.000 bagi pelaku usaha atau penanggung jawab fasilitas umum,” kata Iswanto.
Iswanto mengatakan, peraturan gubernur itu dikeluarkan sebagai upaya mencegah penyebaran lebih luas virus korona di Aceh. Salah satu penyebab semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 karena pengabaian terhadap protokol kesehatan.
Hingga Rabu, jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Aceh sebanyak 3.031 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 104 orang meninggal, 700 orang sembuh, dan 2.227 orang masih dirawat. Kemungkinan kasus terus naik sebab dalam tiga bulan terakhir grafiknya terus meningkat.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga menerapkan aturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada Selasa (15/9/2020), sebanyak 48 warga dikenai sanksi karena tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi cara terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengkritik cara Pemprov Aceh mencegah penyebaran Covid-19. Menurut Dahlan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tidak terbuka kepada publik terkait informasi sebaran, strategi penyebaran, dan penggunaan anggaran.
Dahlan mendesak Pemprov Aceh melakukan tes usap (swab) massal terhadap warga Aceh sehingga peta penyebaran virus diketahui secara utuh. Dahlan juga mendesak Pemprov Aceh agar di setiap kabupaten/kota dibuka tempat isolasi bagi orang tanpa gejala.
”Selama ini, orang tanpa gejala melakukan karantina mandiri di rumah. Siapa yang bisa menjamin mereka melakukan dengan benar sehingga tidak menyebarkan kepada anggota keluarga,” kata Dahlan.
Dahlan menyarankan Pemprov Aceh melibatkan semua unsur warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.