Jateng Ditarget Dua Minggu Turunkan Kasus, Semarang dan Kudus Jadi Prioritas
Jateng menjadi satu dari 9 provinsi dengan kasus Covid-19 yang jadi perhatian pemerintah pusat. Dalam dua minggu, pemerintah daerah akan memperketat patroli. Apabila tak memuaskan, sanksi berat berpotensi diterapkan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah pusat memberikan waktu dua minggu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengendalikan kasus Covid-19. Operasi yustisi terkait protokol kesehatan digencarkan, terutama di Kota Semarang, daerah dengan kasus terbanyak di provinsi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk berkoordinasi dengan sembilan provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak, termasuk Jawa Tengah (Jateng).
Pada Selasa (15/9/2020), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengikuti rapat virtual dengan Luhut. Dalam rapat itu disebutkan, Kota Semarang dan Kabupaten Kudus menjadi dua daerah prioritas pengendalian kasus Covid-19 selama dua pekan.
Menurut data pada laman informasi Covid-19 Pemprov Jateng, yang dimutakhirkan Rabu (16/9/2020) pukul 12.00, terdapat 18.595 kasus positif kumulatif dengan rincian 2.892 orang dirawat, 13.986 orang sembuh, dan 1.717 orang meninggal.
Sementara itu, pada laman informasi Covid-19 Pemkot Semarang, Rabu siang, terdapat 7.185 kasus positif kumulatif dengan rincian 488 dirawat, 5.986 sembuh, dan 711 meninggal. Sebagian orang dari data tersebut ber-KTP luar Kota Semarang.
Dalam rapat itu disebutkan, Kota Semarang dan Kabupaten Kudus menjadi dua daerah prioritas pengendalian kasus Covid-19 selama dua pekan.
Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, pada Rabu, Ganjar menjadi inspektur upacara operasi yustisi gabungan di Kota Semarang. Selain satpol PP, jajaran TNI-Polri juga dilibatkan dalam memantau sekaligus mengedukasi penerapan protokol kesehatan.
”Kami diminta backup ibu kota Jateng (Kota Semarang), tetapi bukan berarti daerah lain tidak diperhatikan. Namun, dalam dua minggu ini kami berupaya menurunkan (kasus). Jadi, angka kematian diturunkan dan angka kesembuhan ditingkatkan,” kata Ganjar.
Setiap kabupaten/kota di Jateng memiliki peraturan wali kota/bupati masing-masing hingga peraturan daerah. Di setiap kabupaten/kota itu, ada sanksi sosial hingga denda. Jika dalam dua pekan belum berhasil menurunkan kasus-kasus di kabupaten/kota, Pemprov Jateng yang akan memberikan sanksi berat.
”Kalau sanksi sosial dan denda tak bisa terlaksana, kami juga ada perda sejak 2013 tentang pencegahan penyakit menular dan saya terjemahkan dalam pergub. Covid-19 bisa masuk ini. Sanksinya dipenjara 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta,” ujar Ganjar.
Kendati demikian, ia berharap masyarakat bisa betul-betul mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak sehingga tak perlu ada pemberian hukuman berat. Sambil menunggu vaksin, masyarakat diminta disiplin demi mengendalikan penularan.
Ia juga meminta satpol PP membuat jadwal penanganan dan memantau acara yang berpotensi mengundang kerumunan hingga akhir tahun. ”Kegiatan masyarakat meningkat, contohnya balap lari (liar) di Semarang, yang ternyata menjadi tren nasional,” katanya.
Sambil menunggu vaksin, masyarakat diminta disiplin demi mengendalikan penularan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menuturkan, patroli penerapan protokol kesehatan juga bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”TNI-Polri terus mendukung. Sanksinya berdasarkan kearifan lokal di setiap kabupaten/kota. Ini bertahap terus kami lakukan sampai masyarakat mengerti dan menyadari pentingnya protokol kesehatan,” kata Luthfi.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) saat ini masih berlaku hingga waktu yang tak ditentukan. Adapun penekanan pada peningkatan patroli agar berjalan lebih masif sehingga PKM semakin efektif.
Pada Rabu, operasi yustisi, antara lain, dilakukan di Pasar Johar dan Pasar Karangayu, Kota Semarang. ”Malu rasanya. Nanti pakai masker terus. Tadi dibilang, kalau tak pakai masker lagi, dihukum lari keliling pasar selama 10 kali,” kata Agus (31), pedagang Pasar Johar yang terjaring razia protokol kesehatan.