Beli Bibit Lewat Daring, Ganja Ditanam di Tanah Bengkok dan Dak Teras Rumah
Sebanyak 45 tanaman ganja disita dari dua pelaku asal Kabupaten Magelang. Hasil panen daun ganja dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada teman-teman mereka.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Di tengahtren menanam tanaman hias di masa pandemi, AFF (26) dan DI (39), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, justru menanam tanaman ganja. Lokasi penanamannya pun tergolong unik. Ada yang menanam pohon ganja di lahan bengkok milik perangkat desa, ada juga yang menanam di atas dak teras rumah.
AFF menanam lima pohon ganja di lahan bengkok milik perangkat desa di daerah tempat tinggalnya, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan. Lima batang tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi mulai dari 80 sentimeter hingga 160 sentimeter.
Adapun DI menanam tanaman tersebut di teras di lantai dua rumahnya di Desa Banyudono, Kecamatan Dukun. Layaknya seperti pencinta tanaman, 38 tanaman ganja berukuran kecil dengan tinggi 10-20 sentimeter (cm) ditempatkan DI dalam pot-pot cantik dan polybag atau wadah pot.
Dua tanaman lain setinggi 90-210 cm ditempatkan dalam wadah pot. Di kediaman DI, polisi juga menemukan tiga batang tanaman ganja kering, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, biji ganja, dan kertas papir untuk rokok.
DI mengaku, aktivitasnya menanam ganja tidak dipicu keinginan berlebihan untuk memproduksi dan menjual ganja. ”Tidak ada motif apa-apa. Cuma iseng saja,” ujarnya saat ditemui dalam acara gelar kasus di markas Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Rabu (16/9/2020).
Tanaman ganja tersebut sengaja ditempatkannya di lantai dua agar tidak menarik perhatian tetangga sekitar. DI tertarik menanam ganja setelah sebelumnya melihat ada sejumlah orang menjual biji ganja di media sosial Instagram. Sebelumnya, DI juga sudah beberapa kali mengonsumsi ganja dan sempat mengonsumsi daun yang dipetik langsung dari tanaman milik orang lain.
Sementara itu, AFF juga mengaku membeli biji ganja secara daring. Dia mengaku dirinya juga sama sekali tidak diajari atau diberi tahu cara menanam ganja oleh orang lain. ”Saya cukup belajar sendiri saja,” ujarnya.
Kendati demikian, dia mengaku belum sempat memanen ataupun mengonsumsi daun-daun ganja dari tanaman miliknya.
Ini adalah kasus tanaman ganja pertama yang pernah ditemukan di Kabupaten Magelang.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Ronald A Purba mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga melihat ada tanaman aneh yang tumbuh di lahan pertanian milik perangkat desa. Tanaman tersebut kemudian diketahui ditanam oleh AFF. Dari pengembangan temuan ini, polisi akhirnya juga menemukan tanaman ganja milik DI yang ditanam di balkon rumah.
”Ini adalah temuan kasus tanaman ganja pertama yang pernah ditemukan di Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Berdasar pengakuan keduanya, aktivitas menanam ganja ini sudah dimulai empat bulan lalu di masa pandemi. Semua tanaman yang ditemukan ini dibudidayakan dengan menanam biji.
Ronald mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua orang ini sudah sempat memanen, mengonsumsi, dan membagikannya kepada teman-temannya. ”Berdasarkan pengakuan mereka, keduanya tidak menjual, tetapi memberikannya secara gratis kepada rekan-rekannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DI dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal ini pelaku telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dengan berat melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon. DI terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, AFF yang menanam lima batang pohon dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AFF terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.