Tes Usap Jadi Persyaratan Pelaku Perjalanan dari Jakarta ke Banjarmasin
Para pelaku perjalanan dari Jakarta ke Banjarmasin wajib dilengkapi surat keterangan tes usap dengan hasil negatif. Kebijakan itu diterapkan dalam upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin mensyaratkan setiap orang yang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin dilengkapi surat keterangan tes usap dengan hasil negatif. Pelaku perjalanan yang tidak mengantongi surat tersebut akan langsung dites di bandar udara saat datang.
Kebijakan baru Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut sesuai Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin. Instruksi tersebut ditetapkan di Banjarmasin pada Selasa (15/9/2020) dan mulai diberlakukan pada hari yang sama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin mengatakan, pihaknya akan melakukan penapisan (skrining) di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru terhadap semua pelaku perjalanan dari Jakarta yang akan memasuki wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
”Semua yang datang dari Jakarta harus menunjukkan surat keterangan tes usap dengan hasil negatif. Jika tidak ada, kami akan langsung melakukan tes usap kepada mereka di bandara,” katanya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Machli, kebijakan baru Pemkot Banjarmasin tersebut merupakan upaya manajemen risiko sedini mungkin terhadap penambahan kasus konfirmasi Covid-19 di Banjarmasin. Saat ini, tren harian penambahan kasus positif di Banjarmasin sudah mulai menurun. ”Jangan sampai nanti terjadi gelombang kedua yang tidak disadari,” ujarnya.
Untuk sementara, penapisan secara ketat itu hanya berlaku pada pelaku perjalanan dari Jakarta. Hal itu dikarenakan Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Jangan sampai nanti terjadi gelombang kedua yang tidak disadari.
”Jakarta sudah menarik rem terhadap kondisi darurat (Covid-19) yang dinyatakan oleh gubernurnya. Maka, kami juga berupaya memutus rantai penularan dan melakukan advokasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin,” kata Machli.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menginstruksikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin untuk mengadakan swab (tes usap) kepada setiap orang yang datang dari Jakarta di bandara sampai dengan melandainya kasus positif Covid-19 di Jakarta.
”Apabila hasil tes usapnya positif, harus masuk rumah sehat karantina yang disediakan pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin, Ibnu Sina juga menginstruksikan untuk menunda perjalanan dinas dengan tujuan Jakarta sampai dengan keluarnya hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.
Hingga Selasa (15/9/2020), di Banjarmasin masih terjadi penambahan 13 kasus konfirmasi baru. Sehari sebelumnya, penambahan kasus baru cuma tiga. Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Banjarmasin berjumlah 3.140 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.435 sembuh, 547 dirawat, dan 158 meninggal.