logo Kompas.id
NusantaraTes Usap Jadi Persyaratan...
Iklan

Tes Usap Jadi Persyaratan Pelaku Perjalanan dari Jakarta ke Banjarmasin

Para pelaku perjalanan dari Jakarta ke Banjarmasin wajib dilengkapi surat keterangan tes usap dengan hasil negatif. Kebijakan itu diterapkan dalam upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N5wNcrpHn7SVXH2u5MGOWN_byQM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F377a480d-3874-4d51-a007-844762afe6d4_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas mengambil sampel swab (usap) hidung dan tenggorokan dari pengendara sepeda motor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (24/6/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin mensyaratkan setiap orang yang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin dilengkapi surat keterangan tes usap dengan hasil negatif. Pelaku perjalanan yang tidak mengantongi surat tersebut akan langsung dites di bandar udara saat datang.

Kebijakan baru Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut sesuai Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin. Instruksi tersebut ditetapkan di Banjarmasin pada Selasa (15/9/2020) dan mulai diberlakukan pada hari yang sama.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000