logo Kompas.id
NusantaraPolisi Hutan Sulawesi Utara...
Iklan

Polisi Hutan Sulawesi Utara Didesak Jauhi Praktik Pembalakan Liar

Polisi hutan di Sulawesi Utara didesak untuk menjauhi praktik-praktik perusakan hutan setelah seorang polisi hutan ditetapkan tersangka karena kepemilikan kayu tanpa izin. Dinas Kehutanan Sulut berjanji mengawasi.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CbQLxkvwMlUTGZqLE7roCU7iFg4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC01149_1566647960.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Dari puncak Bukit Kasih, Minahasa, Sulawesi Utara, tampak hamparan hutan hijau dan jajaran Gunung Empung dan Gunung Mahawu.

MANADO, KOMPAS — Polisi hutan di Sulawesi Utara didesak untuk menjauhi praktik-praktik perusakan hutan setelah HFP (47), seorang polisi hutan, ditetapkan tersangka karena kepemilikan kayu cempaka tanpa izin. Tersangka masih dalam pelarian setelah permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Desakan datang dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sulawesi Seksi III Manado William Tengker. Ia berharap Dinas Kehutanan Sulut dapat mengawasi dan membina para polisi hutan secara lebih intensif.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000