Pemprov Aceh Lanjutkan Pembangunan Jalan Antardaerah Senilai Rp 2,4 Triliun
Pemprov Aceh tetap melanjutkan pembangunan 11 ruas jalan antardaerah yang sebelumnya disebut Ladia Galaska seniai Rp 2,4 triliun meski sempat ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan pembangunan 11 jalan antarkabupaten dengan skema proyek tahun jamak dengan total anggaran Rp 2,4 triliun meskipun sempat ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Pembangunan jalan dengan panjang total lebih dari 700 kilometer itu dilakukan untuk membebaskan warga dari keterisolasian agar aktivitas ekonomi daerah bertumbuh.
Kepala Biro Humas Pemprov Aceh Iswanto, Selasa (15/9/2020), menuturkan, pembangunan jalan lintas antarkabupaten telah dimulai sejak 2002, tetapi sempat terhenti karena keterbatasan anggaran. Saat Aceh mendapatkan dana otonomi khusus, pembangunan jalan antarkabupaten itu dilanjutkan.
Iswanto mengatakan, pembangunan jalan yang dikenal dengan Ladia Galaska atau Lautan India (Meulaboh)-Gayo Alas (Takengon-Blangkajeren) ke Selat Malaka (Peurelak) itu dilakukan untuk membebaskan warga dari keterisolasian. Selama ini, warga di pedalaman seperti Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, dan Lokop, Kabupaten Aceh Timur, terpuruk karena akses yang buruk.
”Jalan lintas Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, dengan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, sangat dibutuhkan agar akses antarkedua daerah itu kian dekat dan mudah. Pembangunan jalan itu direncanakan sejak 1980-an,” kata Iswanto
Pembangunan 11 jalan itu akan menghubungkan 10 kabupaten, yakni Aceh Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Pembangunan jalan itu direncanakan sejak 1980-an. (Iswanto)
Iswanto mengemukakan, pembangunan proyek tahun jamak ini menggunakan dana otonomi khusus dan ditargetkan rampung pada 2022. Meski sempat ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), eksekutif tetap melanjutkan karena proyek itu dianggap penting untuk publik.
Sebelumnya, kepada Kompas, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menuturkan, legislatif menolak rencana pembangunan karena cacat regulasi. Persetujuan pembangunan diteken oleh pimpinan DPRA periode 2014-2019 tanpa persetujuan semua anggota DPRA. Padahal, menurut Dahlan, untuk pembangunan proyek strategis tahun jamak perlu dibahas dalam paripurna.
Dahlan meminta Pemprov Aceh mengajukan kembali rencana pembangunan 11 jalan itu dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun 2021 agar dibahas bersama. Namun, Pemprov Aceh tetap melanjutkan pembangunan pada 2020.
Bupati Bener Meriah Syarkawi menyatakan, pihaknya mendukung pembangunan ruas-ruas jalan antarkabupaten melalui skema tahun jamak. Di Bener Meriah ruas jalan yang akan dibangun berada di Samarkilang, daerah pedalaman.
Syarkawi menuturkan, pembangunan jalan di pedalaman Samarkilang harus dilanjutkan hingga tuntas sebab warganya sangat membutuhkan infrastruktur. ”Kita butuh. Ini jangan sampai digagalkan, kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite,” kata Syarkawi.
Bupati Gayo Lues Muhammad Amru berpendapat, pembangunan jalan antardaerah akan membuat ekonomi daerah itu menjadi berkembang. Di Gayo Lues, pembangunan jalan dalam paket tahun jamak itu berada di Kecamatan Terangon menuju ke Aceh Barat Daya dengan panjang 91,3 kilometer.
”Selama ini, membangun jalan tembus tersebut dengan dana kecil, tidak serius. Dengan adanya sistem tahun jamak lebih cepat selesai,” kata Amru.