Pemerintah Provinsi NTB Fokus Kurangi Kematian Pasien Covid-19
Kematian pasien Covid-19 di NTB masih tinggi. Bahkan berada di atas standar WHO. Untuk mengurangi persentase kematian pasien Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB membentuk tim khusus.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS – Kematian pasien Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih terus terjadi. Bahkan, persentasenya masih berada jauh di atas standar organisasi kesehatan dunia atau WHO. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi NTB membentuk tim khusus untuk meminimalisir dan mengurangi angka kematian pasien Covid-19.
Hingga Selasa (15/9/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sebanyak 2.979 orang. Dari jumlah itu, 450 orang masih positif dan 2.355 orang sudah sembuh. Sementara yang meninggal 174 meninggal dunia.
Jumlah pasien meninggal di NTB mencapai 5,8 persen atau melebihi angka standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 3,3 persen. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi, kondisi itu membuat NTB masih belum bisa menyatakan diri berhasil mengendalikan penularan Covid-19.
Oleh karena itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB membentuk tim khusus. Tim itu, kata Zulkieflimansyah, akan fokus pada upaya meminimalisir dan mengurangi angka kematian pasien Covid-19.
Menurut Zulkieflimansyah, jika angka kematian berhasil ditekan dengan upaya penurunan yang signifikan, maka daerah-daerah yang awalnya berada di zona oranye dan kuning, bisa masuk ke zona hijau.
Jika masuk ke zona hijau, dampaknya akan sangat berpengaruh pada peningkatan kegiatan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat yang semakin besar (Zulkieflimansyah)
Saat ini, belum ada satu pun kabupaten kota di NTB yang masuk zona hijau (zona tidak ada kasus). Hanya dua dari sepuluh wilayah yang masuk zona kuning (risiko rendah) yakni Dompu dan Lombok Tengah. Sisanya masih berada pada zona oranye (risiko sedang) termasuk Kota Mataram dan Lombok Barat.
“(Jika masuk ke zona hijau), dampaknya akan sangat berpengaruh pada peningkatan kegiatan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat yang semakin besar,” kata Zulkieflimansyah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik yang juga Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menambahkan, tim khusus ini masih menjadi bagian dari gugus tugas.
“Jadi di gugus tugas ada petugas kesehatan yang dijadikan tim khusus. Mereka mencari cara untuk bisa menurunkan angka kematian. Misalnya mencermati dari sisi psikologi dan sebagainya yang mungkin dapat menurunkan angka kematian dan mempercepat upaya memutus mata rantai penularan atau fatalitas Covid-19,” kata Gede.
Pendekatan psikologis yang dimaksud, bisa berupa upaya untuk mensosialisasikan pentingnya pencegahan dini Covid-19.
Tim khusus
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan bahwa tidak sedikit pasien datang ke rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dalam kondisi berat.
”Gugus tugas nasional menyimpulkan bahwa dalam upaya menangani Covid-19, (Provinsi NTB) sudah cukup baik dalam kesembuhan, tetapi terlambat dalam mencegah kematian,” kata Eka.
Menurut Eka, deteksi dini sangat penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah kondisi pasien Covid-19 semakin berat sehingga berakhir pada kematian.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat bisa bekerja sama, termasuk bagi masyarakat yang berada dalam kasus konfirmasi. Sehingga penangan bisa lebih cepat.
”Kami berharap masyarakat yang memiliki riwayat kontak erat dapat bekerja sama dengan baik. Merelakan diri diperiksa untuk memastikan apakah tertular atau tidak,” kata Eka.
Operasi yustisi
Sementara itu, mulai Senin (14/9/2020), Pemerintah Provinsi NTB mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tengan Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular.
Pemberlakukan itu ditandai dengan operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh tim gabungan di seluruh kabupaten kota di NTB.
Sejauh ini, meski Perda yang disahkan pada akhir Agustus lalu itu telah disosialisasikan, tetapi tetap banyak masyarakat yang melanggar.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Artanto, pada Senin kemarin, tercatat ada 532 warga yang ditindak karena tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Tindakan yang dilakukan oleh tim operasi fabungan di antaranya memberikan peringatan dan sanksi sosial hingga sanksi denda. Itu semua dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga dalam diri masyarakat muncul kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Artanto.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno, operasi yustisi akan terus dilakukan. Baik di titik tertentu atau secara mobile. Termasuk ke pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, dan titik keramaian lainnya.
“Kami sudah punya jadwalnya. Tetapi tidak akan kami bocorkan,” kata Tri.
Menurut Tri, denda bukan menjadi tujuan Pemerintah Provinsi NTB. Melainkan mendorong kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.