logo Kompas.id
NusantaraMasuk Zona Merah, Cimahi Pilih...
Iklan

Masuk Zona Merah, Cimahi Pilih Terapkan PSBM untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Pemberlakuan PSBM dilakukan dengan koordinasi antara warga dan perangkat lingkungan. Institusi pendidikan militer pun diminta menyesuaikan dengan memaksimalkan protokol kesehatan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XBpauZVXBvP27NLVOYf953R6hN8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FIMG_9057_1600167957.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meninjau RS Dustira, Cimahi, Selasa (15/9/2020). RS ini menjadi salah satu rujukan dalam perawatan pasien Covid-19 di Jawa Barat.

CIMAHI, KOMPAS — Kota Cimahi menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau PSBM untuk merespons status Zona Merah Covid-19. Peningkatan pengawasan dilakukan di permukiman warga hingga sekolah militer di kota itu.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyatakan, pemberlakuan PSBM ini menyesuaikan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah berzona merah melakukan langkah pembatasan tertentu. ”Intinya tetap melakukan pengawasan mikro, mulai dari lingkungan permukiman warga,” ujar Ajay saat ditemui di Cimahi, Selasa (15/9/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000