Upaya Meniadakan Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan dan Kukar Gagal
Setelah masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap pilkada selanjutnya di Balikpapan dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Hingga masa akhir perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Balikpapan dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya. Kedua daerah itu akan memiliki calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong dalam Pilkada 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 11-13 September. Hal itu dilakukan karena di kedua daerah tersebut hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar pada tahap awal, 4-6 September.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, hingga pukul 24.00 Wita, Minggu (13/9/2020), tidak ada yang mendaftar ke KPU Balikpapan. Dengan demikian, tidak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran. Hanya pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz yang mendaftar pada tahap awal pendaftaran. Mereka diusung delapan partai politik dengan jumlah 40 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan.
”Maka, yang sudah mendaftar pada 4-6 September dilanjutkan pada tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pagi tadi, pukul 07.00 Wita,” kata Thoha dalam siaran pers di kantor KPU Balikpapan, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, KPU Kota Balikpapan akan melanjutkan pemeriksaan persyaratan Rahmad-Thohari yang sudah diserahkan ke KPU. Jika semua berjalan lancar, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.
Hal yang sama terjadi di Kutai Kartanegara. Upaya meniadakan kotak kosong dalam pilkada 2020 ini juga gagal. Pada masa akhir masa perpanjangan pendaftaran, pasangan Awang Yacoub Luthman-Suko Buono mendaftarkan diri pada Senin (14/9/2020) malam ke KPU Kutai Kartanegara. Namun, pendaftaran Yacoub-Suko ditolak karena persyaratan pencalonan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, hanya pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin yang bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Edi-Rendi juga mendaftar di tahap awal pendaftaran yang diusung sembilan partai dengan jumlah 40 kursi dari 45 kursi di DPRD Kutai Kartanegara. Kutai Kartanegara akan melanjutkan tahapan yang sama seperti di Pilkada Balikpapan.
”Pemeriksaan persyaratan pasangan bakal calon kepala daerah akan kami lanjutkan. Jika semua tidak ada masalah, akan lanjut ke tahap selanjutnya, yakni penetapan dan pengundian nomor urut,” ujar Ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra.
Kolom kosong
Warga di kedua daerah itu kemungkinan menghadapi pilihan calon tunggal dan kolom kosong atau kotak kosong dalam gelaran pilkada tahun ini. Fenomena ini menandakan pragmatisme partai politik dalam berkontestasi di pilkada.
Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda, Lutfi Wahyudi, mengatakan, fenomena kotak kosong bisa dimaknai sebagai gagalnya partai politik melahirkan kader yang mumpuni untuk menjadi pemimpin daerah.
”Kutai Kartanegara dan Balikpapan adalah wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak kedua dan ketiga di Kalimantan Timur. Dari sekian banyak orang, kenapa tidak ada sosok yang bisa dimunculkan menjadi calon kepala daerah?” kata Lutfi.
Lutfi juga menilai fenomena kotak kosong adalah bukti partai politik mengesampingkan kepentingan rakyat dalam pilkada. Dengan merapat ke satu pasangan, itu menandakan pragmatisme partai politik dalam bersikap demi kepentingan sesaat.
Seperti diketahui, Rahmad Mas’ud yang mendaftar sebagai calon wali kota Balikpapan adalah petahana yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Balikpapan. Sementara Edi Damansyah adalah Bupati Kutai Kartanegara di periode sebelumnya.
Kutai Kartanegara dan Balikpapan adalah wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak kedua dan ketiga di Kalimantan Timur. Dari sekian banyak orang, kenapa tidak ada sosok yang bisa dimunculkan menjadi calon kepala daerah?
Fenomena kolom kosong di Pilkada Kutai Kartanegara dan Balikpapan, menurut Lutfi, adalah bentuk dari kegagalan partai politik dalam memaknai kursi yang didapatkan di DPRD. Menurut dia, publik bisa memberi sanksi politik kepada partai politik yang menyebabkan terjadinya pilihan tunggal dalam pilkada kali ini.
”Kita tidak bisa memberi sanksi kepada pasangan yang sudah mendaftar. Biar bagaimanapun, mereka sudah berusaha. Yang publik bisa lakukan, memberi sanksi politik kepada parpol dengan tidak memilih partai penyebab calon tunggal itu di pilkada selanjutnya,” tutur Lutfi.
Alternatif lain, publik bisa membuat gerakan politik dengan mengusung figur baru di pilkada selanjutnya melalui jalur independen. Menurut Lutfi, hal itu mungkin dilakukan dengan mencari dan menyiapkan sosok yang murni diusung dari bawah meskipun tahapannya lebih berat.