Transaksi Rokok Ilegal Tetap Tinggi Selama Pandemi
Transaksi pengiriman rokok ilegal tinggi di masa pandemi. Dalam rentang waktu delapan bulan, Bea Cukai Pabean Juanda Surabaya menindak 105 kasus pengiriman rokok ilegal dengan modus menyamarkan jenis barang.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Dalam rentang waktu delapan bulan, Bea Cukai Pabean Juanda Surabaya menindak 105 kasus pengiriman rokok ilegal dengan modus menyamarkan jenis barang. Pengiriman rokok ilegal tetap tinggi selama masa pandemi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya Budi Harjanto mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 105 penindakan itu dilakukan hingga akhir Agustus dengan rincian sebanyak 88 dilakukan selama semester I dan 25 kasus lainnya ditindak dalam 2,5 bulan belakangan.
”Dari 105 kali penindakan, total nilai barang yang disita sebesar Rp 731.145.000. Adapun total potensi kerugian negara yang disebabkan oleh pengiriman rokok ilegal ini sebesar Rp 425.297.000,” ujar Budi Harjanto.
Budi mengatakan, ada dua jenis rokok yang banyak ditransaksikan secara ilegal, yakni sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Dari 25 penindakan teranyar, misalnya, didapati 122.080 batang rokok jenis SKM dan sebanyak 2.400 batang jenis SKT.
Selain itu, ada pula 25 merek rokok ilegal yang beredar. Jenis pelanggarannya pun beragam, tetapi yang terbanyak tidak dilekati pita cukai atau rokok polos. Ada juga yang dilekati pita cukai, tetapi pita itu palsu.
Terkait modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui petugas, Budi mengatakan barang sengaja disamarkan agar tidak diperiksa. Pada dokumen pengiriman barang, produk rokok ilegal diganti dengan produk herbal, suku cadang, kosmetik, dan makanan. Nama dan alamat, baik pengirim maupun penerima, juga tidak dicantumkan secara lengkap agar tidak bisa ditelusuri oleh petugas.
Yang terbanyak adalah tidak dilekati pita cukai atau rokok polos. Ada juga yang dilekati pita cukai, tetapi pita itu palsu.
Namun, semua modus operandi yang dilakukan pelaku itu telah dipelajari oleh petugas Bea Cukai. Selain itu, BC juga telah bekerjasama dengan Kantor Pos Surabaya untuk memaksimalkan pengawasan. Petugas kantor pos diminta melaporkan jika ada pengiriman barang mencurigakan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Syamsu Priatmojo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku pengiriman rokok ilegal dan pemilik barang yang merupakan pelanggar tidak dikenal atau diketahui identitasnya. Kalaupun ada alamat, hanya tertera nama kota. Hal itu menyebabkan penyidik kesulitan menyampaikan surat panggilan pemeriksaan.
”Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, pengiriman rokok ilegal bertentangan dengan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Syamsu.
Pelanggar UU tersebut sebenarnya diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali dari nilai yang seharusnya dibayar. Selain itu, memalsukan pita cukai juga bisa diancam dengan hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak 20 kali dari nilai yang seharusnya dibayar.
Menurut Syamsu, karena rokok ilegal yang diperoleh dari hasil penindakan tersebut berasal dari pelanggar yang tidak dikenal, barang dikuasai oleh negara. Biasanya barang akan dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Peredaran rokok ilegal di masa pandemi mendapat perhatian serius dari bea cukai karena dampaknya yang tidak saja merugikan keuangan negara karena berkurangnya potensi penerimaan dari cukai. Rokok ilegal juga berdampak terhadap iklim usaha industri rokok karena menyebabkan persaingan yang tidak sehat. Masyarakat selaku konsumen dirugikan jika mengonsumsi rokok ilegal karena kandungan bahan yang digunakan tidak sesuai standar kesehatan.
Berdasarkan data Kompas, peredaran rokok ilegal di Jatim masih marak. Sebelumnya, Bea Cukai Tipe Madya Pabean Sidoarjo memusnahkan rokok ilegal 6,9 juta batang dan 42,9 liter minuman mengandung etil alkohol, Rabu (17/6/2020). Barang itu merupakan hasil operasi pasar dan intelijen di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto sejak Oktober 2019 hingga Maret 2020 atau selama enam bulan.
Peredaran rokok ilegal di masa pandemi mendapat perhatian serius dari bea cukai.
”Nilai total jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol itu sekitar Rp 5,9 miliar. Akibat rokok ilegal ini, negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor penerimaan cukai Rp 2,5 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng.
Pada semester I tahun lalu, BC Sidoarjo juga memusnahkan barang kena cukai hasil penindakan sebanyak 11,9 juta batang rokok ilegal dan 48,75 liter minuman beralkohol. Total nilai barang yang dimusnahkan saat itu Rp 8,5 miliar.