Terima Suap, Ketua DPRD dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Didakwa Pasal Berlapis
Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim, Ramlan Suryadi didakwa ikut menerima suap dana proyek di Kabupaten Muara Enim.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS—Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim, Ramlan Suryadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan turut menerima suap dalam sejumlah proyek senilai total Rp 129 miliar. Keduanya dijerat pasal berlapis.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (14/9/2020). Pada sidang tersebut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januar Dwi Nugroho dan Penasehat Hukum kedua terdakwa. Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang.
Keduanya dijerat dengan dakwaan pasal 12 huruf H dan pasal 11 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan, Aries dan Ramlan diduga turut “mencicipi” dana komitmen sebesar 15 persen seperti yang diminta oleh Ahmad Yani kepada pengusaha Robi Okta Pahlevi. Dana itu diberikan guna memuluskan 16 paket proyek pembangunan jalan di Muara Enim senilai Rp 129,4 miliar.
Dari Rp 22 miliar dan 35.000 dolar AS yang diberikan Robi, Ahmad mendapatkan Rp 12,5 miliar atau 10 persen dari total proyek beserta dua unit mobil. Uang tersebut juga dibagikan kepada Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah yang meminta jatah senilai Rp 3 miliar dan kepada 25 anggota DPRD Muara Enim dengan total Rp 5,6 miliar.
Adapun 5 persen dana komitmen dibagikan kepada empat orang yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries sebesar Rp 2,5 miliar dan 34.500 dolar AS. Sementara Ramlan mendapatkan suap sekitar Rp 1,06 miliar dan uang 3.000 dolar serta sebuah telepon genggam senilai Rp 15 juta.
Selain mereka berdua, suap juga digelontorkan kepada Kepala Bidang Pengerjaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar senilai Rp 2,6 miliar. Dia menjadi tokoh sentral karena menjadi orang kepercayaan Ahmad. Suap juga diberikan kepada Ilham Sudiono sebagai ketua Kelompok Kerja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) senilai Rp 1,5 miliar.
Januar menuturkan, peran Aries dan Ramlam dimulai sejak pengumpulan pokok pikiran dari DPRD Muara Enim. Saat itu, Aries telah mengusulkan nama-nama paket pekerjaan. Setelah disepakati, melalui Elfin, proyek ini ditawarkan kepada sejumlah kontraktor dengan syarat memberikan dana komitmen sebesar 15 persen dari nilai proyek di awal. Dari beberapa kontraktor yang ditawari, hanya Robi yang menyanggupi.
Tidak hanya itu, sejumlah nama anggota DPRD yang turut mendapatkan jatah juga telah dilampirkan. Dana tersebut digunakan untuk keperluan kampanye. Robi pun memberikan sejumlah uang dan barang sesuai yang diminta. Suap pun diserahkan secara bertahap. Ketika proses tender berlangsung, mereka merancang cara agar semua perusahaan yang dimiliki Robi mendapatkan ke-16 paket proyek tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Yani telah divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan penjara. Elfin juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Robi yang merupakan pihak penyuap dalam kasus ini juga telah divonis dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, sidang berikutnya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin pekan depan (21/9). Husni Candra, penasehat hukum Ramlan mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan, pihaknya tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. “Semua masih sesuai hasil pemeriksaan,” ucapnya.
Hanya saja dia meminta agar dalam pemeriksaan saksi, semua saksi kunci atau yang terlibat dalam dakwaan tersebut dapat dihadirkan di dalam persidangan. Hal ini penting untuk menguak fakta lebih mendalam. Nantinya, ada sekitar 85 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap. Husni menuturkan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi dengan satu saksi ahli.
Meski demikian, Januar menyatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi, hanya yang belum mendekam di penjara saja yang bisa didatangkan. Adapun untuk mereka yang sudah divonis kurungan penjara akan mengikuti sidang secara virtual.