Dituntut Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti, Saiful Ilah Siapkan Pembelaan
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti menerima uang dari pengusaha rekanan dan pejabat daerah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Saiful juga dituntut uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, terdakwa terbukti menerima uang dari pengusaha dan sejumlah pejabat daerah.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.
“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Arif.
Selain pidana penjara dan pidana denda, jaksa juga menuntut agar terdakwa dipidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Pembayaran uang pengganti itu bisa mempertimbangkan uang Rp 350 juta yang disita KPK. Namun, apabila terdakwa tidak bisa membayar, hartanya akan disita.
Arif mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya membangun sistem pemerintahan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saiful, selaku pimpinan daerah, dinilai tidak memberikan teladan yang baik bagi penyelenggara negara.
Ia juga dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Saiful Ilah didakwa bersama dengan tiga pejabat daerah Sidoarjo menerima suap terkait proyek-proyek infrastruktur, dari sejumlah pengusaha.
Saiful Ilah didakwa bersama tiga pejabat daerah Sidoarjo, menerima suap terkait proyek-proyek infrastruktur, dari sejumlah pengusaha. Uang itu bentuk terima kasih pengusaha karena telah diberi kesempatan mengerjakan proyek strategis seperti pembangunan jalan Candi-Prasung, pembangunan wisma atlet, perbaikan Pasar Porong Baru, dan peningkatan saluran air di Sungai Pucang.
Tiga pejabat daerah itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Dalam sidang terpisah, Sunarti dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 225 juta. Hal yang meringankan, terdakwa Sunarti mengakui dan menyesali perbuatannya.
Adapun Yudi Tetrahastoto yang merupakan anak buah Sunarti, dihukum lebih berat. Yudi dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia juga dipidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta, subsider setahun kurungan.
Adapun terdakwa Sangadji dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dipidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 juta, subsider setahun penjara. Yudi maupun Sangadji mengakui perbuatannya dan menyesal.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, empat terdakwa mengatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mempersilahkan mereka menyusun pembelaan pribadi selain pembelaan yang disiapkan penasehat hukum. Adapun waktu yang diberikan untuk menyusun pembelaan, satu minggu.
Terdakwa Saiful Ilah, saat ditemui seusai sidang mengatakan, tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Dia bersikukuh tidak pernah meminta uang kepada anak buahnya, apalagi permintaan itu disampaikan dalam rapat. Terdakwa hanya mengakui menerima uang Rp 50 juta dari Sangadji.
Perkara suap di Sidoarjo terungkap dari hasil operasi tangkap tangan KPK di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (7/1/2020). Saat itu Saiful tengah menerima uang Rp 350 juta dari pengusaha rekanan pemda Ibnu Ghofur yang dititipkan melalui Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga Budiman, serta ajudannya Novi.
Dari Rp 350 juta, sebanyak Rp 50 juta untuk mengganti hadiah umrah yang dijanjikan Saiful Ilah kepada panitia sebuah acara. Adapun Rp 300 juta lainnya digunakan untuk membiayai klub sepakbola Deltras.
Dalam sidang terungkap, uang Rp 350 juta dari Ghofur itu merupakan ucapan terimakasih atas empat proyek di Pemkab Sidoarjo yang berhasil dimenangkan dan dikerjakan. Dari Rp 350 juta, sebanyak Rp 50 juta untuk mengganti hadiah umrah yang dijanjikan Saiful Ilah kepada panitia sebuah acara. Adapun Rp 300 juta lainnya digunakan untuk membiayai klub sepakbola Deltras.
Sementara itu Ibnu Ghofur telah diadili. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Saiful Ilah dan sejumlah pejabat daerah serta pegawai bagian lelang proyek. Ghofur dipidana setahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dia bahkan dikabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).