Cegah Kluster Perkantoran, Waktu Kerja Pegawai di Cirebon Dibatasi
Sebanyak 35 pegawai di Pemkab Cirebon, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Di Kota Cirebon, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi juga terpapar Covid-19. Pembatasan jam kerja pegawai pun dilakukan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Pemerintah daerah di Cirebon, Jawa Barat, membatasi jam kerja pegawainya dengan menerapkan sistem kerja dari rumah secara bergantian mulai Senin (14/9/2020). Pembatasan itu untuk mencegah kluster penularan Covid-19 di perkantoran.
Pembatasan itu termuat dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 0603/1884/Org tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Cirebon. Berdasarkan surat itu, pegawai pemkab diizinkan bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin. Adapun pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen.
Kebijakan tersebut diambil setelah indikator epidemiologi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Cirebon menunjukkan, daerah berpenduduk 2,2 juta jiwa itu termasuk kategori zona risiko sedang. Pembatasan jam kerja pegawai diharapkan mencegah kluster penularan Covid-19 di perkantoran berulang.
“Data dari awal sampai sekarang, ada 35 pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon yang terpapar virus korona baru,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni, Minggu (13/9/2020). Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Mereka diduga kuat tertular dari mantan pejabat di Setda Kabupaten Cirebon yang meninggal setelah positif Covid-19. Gedung Setda pun sempat ditutup selama tiga hari untuk mempermudah upaya surveilans dan penyemprotan disinfektan.
Kasus positif Covid-19 juga ditemukan antara lain di dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, badan penanggulangan bencana daerah, dinas komunikasi dan informatika, serta dinas permukiman dan perumahan. Eni tidak menampik, jumlah positif Covid-19 di pemkab masih bisa bertambah.
Pihaknya tengah menggelar tes usap massal pada 41 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon sejak Senin hingga Rabu (7-23/9/2020) mendatang. Itu sebabnya, pembatasan jam kerja pegawai merupakan salah satu langkah antisipasi berulangnya kluster penularan di perkantoran.
Eni mengatakan, pembatasan itu tidak akan mengganggu pelayanan publik karena pegawai tetap diberikan target dan sasaran kerja. Adapun pembatasan jam kerja dilakukan hingga Pemkab Cirebon mengeluarkan surat edaran baru. Eni belum bisa memastikan kapan pembatasan tersebut berakhir.
Apalagi, kasus positif terus meningkat di Kabupaten Cirebon. Pada Minggu, misalnya, tercatat 35 kasus baru sehingga total kasus positif mencapai 519 orang. Sebanyak 24 orang di antaranya meninggal dan 198 orang dinyatakan sembuh.
Kabupaten Cirebon menjadi daerah dengan kasus positif tertinggi di Jabar bagian timur. Hal ini seiring dengan meluasnya cakupan tes usap yang kini mencapai 20.288 orang. Target tes usap Kabupaten Cirebon adalah lebih dari 22.000 orang atau 1 persen dari total penduduk.
Pembatasan jam kerja juga dilakukan Pemerintah Kota Cirebon mulai Senin hingga Rabu (14-30/9/2020). Dalam rentang waktu itu, pegawai diizinkan bekerja dari rumah. Adapun yang dinas maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD.
“Pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana harus selalu mengaktifkan telepon selulernya, siap dipanggil oleh pimpinan jika diperlukan,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam surat edarannya dengan nomor 443/SE65-ORPAD terkait penyesuaian sistem kerja ASN.
Kepala Dinkes Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan, pembatasan jam kerja untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Cirebon. Apalagi, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi terkonfirmasi positif Covid-19. Begitu pun dengan Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati.
“Kami terus melakukan pelacakan, tes, dan isolasi. Gedung isolasi Kota Cirebon (Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana) sudah terisi enam orang,” katanya.
Hingga kini, tercatat 128 kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon. Sebanyak 9 orang di antaranya meninggal dan 83 orang lainnya sembuh. Berbagai kasus positif Covid-19 itu ditemukan setelah pihaknya mengetes 4.208 orang. Cakupan tes tersebut telah melebihi tes terhadap 1 persen penduduk atau 340.000 orang.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon Tresnawaty mengatakan, pembatasan jam kerja pegawai pemkot tidak boleh mengabaikan pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat juga diminta mencegah penyebaran Covid-19 dengan mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengenakan masker.