Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sanksi Kerja Sosial
Sebanyak 21 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjalani sanksi kerja sosial selama 30 menit berupa membersihkan sampah di jalan, Jumat (11/9/2020), karena melanggar protokol kesehatan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Sebanyak 21 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjalani sanksi kerja sosial selama 30 menit berupa membersihkan sampah di jalan, Jumat (11/9/2020). Mereka menjalani hukuman kerja sosial tersebut karena melanggar protokol kesehatan.
Sanksi kerja sosial dilakukan di Jalan Ampera, di depan SMAN 08 Pontianak, sekitar pukul 09.00. Sanksi kerja sosial itu sekitar 30 menit. Sebanyak 21 orang tersebut tiba di lokasi dengan mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Sebelum memulai sanksi kerja sosial, mereka mendapatkan pengarahan dari satpol PP. Setelah itu mereka mulai membersihkan sampah di lokasi menggunakan sapu, karung, dan mengangkutnya ke kendaraan pengangkut sampah yang telah disiapkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Ferry Abdi, saat ditemui di lokasi, Jumat (11/9/2020), mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak menggelar razia Sabtu (5/9/2020) dan Minggu (6/9/2020) di sejumlah kafe di Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara. Itu yang banyak ditemukan. Mereka tidak menggunakan masker.
”Mereka memilih dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan halaman yang telah ditentukan pemerintah, bukan membayar denda Rp 200.000. Hari ini mereka membersihkan sampah di Jalan Ampera,” ujarnya.
Lokasi yang dipilih di Jalan Ampera khususnya di depan SMAN 08 Pontianak berdasarkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Fasilitas dan peralatan kebersihan telah difasilitasi di Jalan Ampera, depan SMAN 08 Pontianak. ”Ke depan kemungkinan lokasinya akan berubah tergantung koordinasi ke depannya,” ujar Ferry.
Dengan adanya sanksi sosial ini masyarakat diharapkan mengetahui bahwa menggunakan masker menjadi kewajiban. Selain itu, agar masyarakat jera, sehingga tidak melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Pontianak No 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Mereka memilih dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan halaman yang telah ditentukan pemerintah, bukan membayar denda Rp 200.000.
Dari pengamatan Satpol PP saat patroli, masyarakat sudah ada perubahan. Masyarakat sebagian besar sudah menggunakan masker karena masyarakat sudah mulai mengetahui kewajiban menggunakan masker. Namun, ada juga yang belum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tinorma Butar Butar, menuturkan, di Pontianak ada 400 jalan. Dari jumlah itu, baru 129 jalan yang disapu. Mereka ditugaskan di jalan-jalan yang belum disapu.
Maka dari koordinasi dengan satpol PP, dicarilah jalan yang tidak ditangani secara rutinitas oleh dinas lingkungan hidup, tetapi hanya insidental, yakni lokasi yang hari ini menjadi tempat sanksi kerja sosial dilaksanakan.
Dengan demikian, apa yang mereka lakukan juga ada manfaat bagi kebersihan. Sanksi ini tidak hanya seremonial, tetapi bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegakkan aturan dan ada menfaat bagi Pontianak.
Dari kegiatan ini diharapkan masyarakat paham dan menjaga dirinya dan orang lain juga. Selain itu, warga yang lainnya jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Masyarakat harus paham bahwa pandemi ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
R (18), salah satu warga Pontianak yang menjalani sanksi kerja sosial tersebut, menuturkan, ke depannya ia tidak akan mengulangi pelanggaran lagi. Ia juga akan turut menyosialisasikan penggunaan masker kepada rekan-rekannya agar tidak terkena sanksi kerja sosial seperti dirinya. ”Cukup sekali ini saja,” ujarnya.
Demikian juga dengan S (21), warga lainnya. Ia juga tidak ingin dihukum lagi. Ke depan ia ingin menggunakan masker secara benar. Ia juga mengaku bahwa belum mengetahui Perwali No.58 tersebut karena masih baru.
Sebelumnya, telah ada Peraturan Gubernur Kalbar (Pergub) No 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Pergub tersebut ditindaklanjuti Pemkot Pontianak dengan mengeluarkan Perwali No.58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dalam perwali tersebut salah satunya memuat tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ada yang berupa denda Rp 200.000 per orang ada juga sanksi kerja sosial. Denda bagi pengelola tempat usaha Rp 1 juta per orang. Perwali tersebut berlaku baik bagi perorangan maupun pengelola tempat-tempat usaha.
Telah disosialisasikan
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Senin (7/9/2020) lalu, menuturkan, sebelum pemberlakuan sanksi, sejak jauh-jauh hari satpol PP telah menyosialisasikan Perwali No 58 Tahun 2020 tersebut. Kendati telah disosialisasikan masih ada warga yang melanggar.
Berdasarkan catatan Kompas, Senin lalu, ada lima pengelola usaha di Pontianak yang didenda Rp 1 juta per orang karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat usahanya. Hal itu berdasarkan razia pada akhir pekan lalu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar hingga Jumat (10/9/2020) pukul 07.00 secara kumulatif jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar 728 orang. Sebanyak 621 orang di antaranya sembuh dan 6 orang meninggal. Kasus aktif 101 orang.