Lagi, Bakal Calon Peserta Pilkada di Sumsel Terjangkit Covid-19
Bakal calon peserta pilkada dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang juga petahana bupati setempat, Heri Amalindo, terkonfirmasi Covid-19.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Bakal calon peserta pilkada dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Heri Amalindo, yang merupakan bupati petahana, terkonfirmasi Covid-19. Dia menjadi bakal calon peserta pilkada kedua yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumsel. Walau demikian, KPU masih mengizinkan dia mengikuti tahapan pilkada dan masih bisa menjalani tes kesehatan susulan.
Firdaus Hasbullah, koordinator kuasa hukum Heri Amalindo, Jumat (11/9/2020), mengatakan, hasil itu diketahui setelah Heri menerima hasil tes usap tenggorokan pada Selasa (8/9/2020). ”Ini merupakan hasil swab (usap tenggorokan) yang ketiga,” ucapnya.
Uji usap tenggorokan pertama kali dilakukan pada Sabtu (29/8/2020). Heri harus menjalani uji usap karena dirawat di RS akibat sakit asam lambung. Tiga hari kemudian, Heri dinyatakan terjangkit Covid-19. Pada Selasa (1/9/2020) dilakukan uji usap lagi. Tiga hari berselang saat hasil pemeriksaan keluar, Heri dinyatakan negatif Covid-19.
Walau dinyatakan negatif, pada Selasa (8/9/2020) Heri tidak bisa mengikuti tes kesehatan di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang karena saat itu masih dalam perawatan lantaran terserang penyakit asam lambung. Ia juga menjalani isolasi karena hasil tes pertama dinyatakan terjangkit.
Namun, di saat yang sama, hasil uji usap ketiga menyatakan Heri kembali terjangkit Covid-19. Saat ini, Heri masih menjalani proses isolasi. Namun, ujar Firdaus, kondisinya sudah mulai membaik.
Jumat ini, Heri kembali menjalani tes usap untuk memastikan apakah masih ada virus di dalam tubuhnya. ”Jika sudah dinyatakan sembuh, tentu bisa mengikuti tahapan tes kesehatan,” kata Firdaus.
Hasil uji usap ketiga menyatakan Heri kembali terjangkit Covid-19.
Heri merupkan satu dari enam peserta pilkada di Sumsel yang tidak bisa mengikuti tes kesehatan di RSMH Palembang karena alasan sakit. Adapun empat orang lainnya tidak bisa mengikuti tes kesehatan karena harus menunggu perpanjangan pendaftaran lantaran di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan hanya memiliki satu pasangan calon. Sementara bakal calon perserta pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara, Surian Sofyan, terjangkit covid-19.
Ketua KPU Penukal Abab Lematang Ilir Sunario mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, calon peserta pilkada yang terjangkit Covid-19 tidak boleh mengikuti tahapan tes kesehatan secara langsung. Namun, tahapan lain masih terus berjalan. ”Peserta bisa menjalani tes kesehatan susulan ketika peserta sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19,” ucap Sunario.
Waktu pendaftaran lalu, ujar Sunario, Heri juga tidak bisa datang ke KPU karena saat itu masih dalam perawatan di RSMH Palembang akibat sakit asam lambung. Heri baru diperbolehkan mengikuti tes kesehatan jika sudah dapat menunjukkan surat negatif Covid-19. ”Tahapan verifikasi hingga nomor urut masih bisa dilakukan. Hanya tes kesehatan yang masih menyusul,” ujar Sunario.
Sebelumnya, Ketua Panitia Tim Pemeriksa Pemeriksaan Kesehatan Peserta Pilkada di RSMH Palembang Julius Anzar menjabarkan, sebelum menjalani tes kesehatan, bakal calon harus menyertakan surat keterangan yang menunjukkan mereka tidak terjangkit Covid-19. ”Kalau mereka tetap menjalani tes kesehatan, dikhawatirkan akan menular kepada yang lain,” ucapnya.
Namun, Covid-19 bukan penyakit yang bisa menjegal bakal calon peserta pilkada untuk menjadi peserta pilkada. ”Mereka tinggal mengikuti tes kesehatan susulan,” ucapnya.
Penyakit yang bisa memupuskan bakal calon peserta pilkada tidak bisa maju dalam pilkada karena sejumlah penyakit yang bisa menghalangi kerjanya jika terpilih sebagai kepala daerah. Salah satunya stroke berat.