Sebanyak 28 pasien Covid-19 yang kini dirawat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dianggap masuk dalam data pasien Kota Ambon.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Sebanyak 28 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang kini dirawat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, terdata sebagai pasien di Kota Ambon. Gugus Tugas Kepulauan Tanimbar mengaku kebingungan dan meminta agar data pasien dimasukkan sesuai tempat perawatan, sementara Gugus Tugas Maluku menyatakan data lokasi ditentukan berdasarkan tempat pasien terinfeksi.
Sebanyak 28 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu merupakan bagian dari 146 penumpang kapal perintis KM Sabuk Nusantara 34 yang tiba dari Ambon pekan lalu. Saat tiba di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semua penumpang menjalani pengambilan tes usap (swab) untuk diperiksa di Ambon. Hasil sementara, 28 orang positif.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Andre Kurniawan, saat dihubungi pada Jumat (11/9/2020) mengatakan, pihaknya kebingungan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku menyatakan data pasien itu masuk Kota Ambon. Mereka kini meminta penjelasan atas data itu.
”Pasiennya sekarang, kan, ada di Tanimbar, ditangani dan dirawat oleh gugus tugas di sini. Lalu, mengapa masuk pasien Kota Ambon?” ujarnya. Menurut dia, data itu menjadi dasar dalam penanganan kasus, termasuk penganggarannya. Anggaran yang dikeluarkan harus berdasarkan data resmi karena ada konsekuensi hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Ia berharap agar data pasien itu disesuaikan dengan tempat di mana pasien dirawat. Hal ini sama seperti kasus pertama di Maluku. Saat itu, seorang pekerja yang baru tiba dari Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan gejala mirip Covid-19. Ia dikarantina di Ambon, dan hasilnya terkonfirmasi positif. Pasien itu masuk dalam data sebagai pasien 01 di Maluku, bukan pasien Bekasi.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang menjelaskan, dimasukkannya 28 pasien itu ke dalam data Kota Ambon berdasarkan pertimbangan epidemiologis. ”Mereka itu, kan, diduga terinfeksi di Ambon. Jadi, hitungannya adalah 14 hari terakhir pasien itu ada di mana,” katanya.
Menurut Kasrul, tujuan dimasukkannya 28 pasien itu ke dalam Kota Ambon adalah memudahkan penelusuran kontak saat masih berada di Kota Ambon. Penelusuran kini dilakukan gugus tugas Kota Ambon. Selama di Ambon, mereka diduga terlibat kontak erat dengan banyak orang. ”Ini untuk mempermudah pendataan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Gugus Tugas Kepulauan Tanimbar tidak perlu canggung dalam menangani pasien Covid-19, terutama terkait penggunaan anggaran. Tidak terdatanya 28 pasien di Tanimbar tidak berarti menutup ruang bagi penggunaan anggaran Covid-19 di daerah itu. Dari sisi pertanggungjawaban administrasi keuangan, hal tersebut dianggap tidak menimbulkan masalah.
Secara tertulis, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku akan mengeluarkan surat yang menerangkan perbedaan data Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Ambon. Surat itu sebagai dasar hukum bagi gugus tugas di dua daerah dalam bertindak. Kota Ambon melakukan penelusuran kontak, sedangkan Kepulauan Tanimbar melakukan perawatan.
Masuknya virus Covid-19 ke Kepulauan Tanimbar mengubah peta penyebaran di Maluku. Kini tersisa satu daerah yang sama sekali belum ditemukan kasus Covid-19, yakni Kabupaten Kepulauan Aru. Sementara Kabupaten Buru Selatan yang sebelumnya pernah ditemukan kasus kini tanpa kasus. Di Maluku terdapat 11 kabupaten/kota.
Sebagaimana keterangan tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, hingga Jumat, jumlah kasus Covid-19 di Maluku 2.316 kasus dengan pasien sembuh 1.399 dan meninggal 36 orang. Kasus tertinggi ada di Kota Ambon, yakni 1.844, dengan kesembuhan 1.038 dan meninggal 28 orang.