logo Kompas.id
NusantaraDiskualifikasi Peserta...
Iklan

Diskualifikasi Peserta Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi tegas diharapkan diberikan kepada calon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi hingga diskualifikasi seharusnya diberikan ke calon yang membuat potensi penyebaran Covid-19 semakin bertambah.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jBkcJgelcOqLY-xhJ_CLd5yQepY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200911_143740_1599824349.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid saat memberikan keterangan pers di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2020).

KENDARI, KOMPAS — Sanksi tegas diharapkan diberikan kepada calon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi hingga diskualifikasi seharusnya diberikan kepada calon yang membuat potensi penyebaran Covid-19 semakin bertambah. Tujuh calon kepala di Sulawesi Tenggara telah ditegur Menteri Dalam Negeri karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

”Seperti kita tahu bahwa ada beberapa pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran kemarin. Tegakkan hukum dan disiplinkan. Sanksi kurang tegas karena penegak hukum juga tidak ketat. Kalau bisa, sampai didiskualifikasi,” kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2020). Jazilul sedang melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di wilayah ini.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000