Sanksi tegas diharapkan diberikan kepada calon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi hingga diskualifikasi seharusnya diberikan ke calon yang membuat potensi penyebaran Covid-19 semakin bertambah.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sanksi tegas diharapkan diberikan kepada calon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi hingga diskualifikasi seharusnya diberikan kepada calon yang membuat potensi penyebaran Covid-19 semakin bertambah. Tujuh calon kepala di Sulawesi Tenggara telah ditegur Menteri Dalam Negeri karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
”Seperti kita tahu bahwa ada beberapa pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran kemarin. Tegakkan hukum dan disiplinkan. Sanksi kurang tegas karena penegak hukum juga tidak ketat. Kalau bisa, sampai didiskualifikasi,” kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2020). Jazilul sedang melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di wilayah ini.
Sejauh ini, tutur Jazilul, kasus pengumpulan massa yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Sebab, hal ini menyangkut kesehatan masyarakat secara luas. Penyebaran virus akan jauh lebih besar jika masyarakat berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Pimpinan MPR, ujar Jazilul, memang belum memiliki kesepakatan terkait dengan langkah terbaik dalam pelaksanaan pilkada serentak. Hal ini akan didiskusikan lebih lanjut untuk melihat sejauh mana kemampuan pemerintah melaksanakan pilkada.
”Penegakan hukumnya, sanksi harus lebih tegas. Sebab, hal ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jika memang tidak disiplin, ya, ditunda saja dulu. Tapi, penundaan ini juga harus dipikirkan karena akan berdampak banyak, seperti masa waktu (jabatan) bupati, dan mereka yang telah mendaftar bagaimana?” ucap Jazilul.
Pelanggaran protokol selama masa pendaftaran pilkada serentak hampir ditemukan di semua wilayah yang menyelenggarakan pemilihan. Calon kepala daerah ini dketahui mengumpulkan massa saat deklarasi atau saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum setempat.
Di Sultra, tujuh bakal calon kepala daerah yang juga petahana telah mendapatkan teguran dari Mendagri Tito Karnavian. Bakal calon kepala daerah itu adalah Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat La Ode M Rajiun Tumada, Bupati Wakatobi Arhawi, dan Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah. Selain itu, juga ada ada nama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Utara Ruksamin, dan Bupati Buton Utara Abu Hasan.
Ada ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, baik saat deklarasi maupun saat pendaftaran. (Hamiruddin Udu)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Hamiruddin Udu menjabarkan, pihaknya mencatat, hampir semua bakal calon kepala daerah di Sultra memiliki massa yang melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran. Massa berkumpul di luar kantor KPU daerah dan tidak mematuhi protokol yang disyaratkan.
”Temuan teman-teman Bawaslu di daerah hampir semuanya seperti itu. Ada ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, baik saat deklarasi maupun saat pendaftaran,” ujarnya.
Meski demikian, ia melanjutkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terkait dengan hal ini. Sebab, selain belum penetapan calon, aturan berkaitan dengan penindakan terhadap protokol kesehatan tidak termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Hamiruddin menyampaikan, dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6/2020 disebutkan, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu jika teguran tidak diindahkan oleh peserta pilkada. Akan tetapi, tidak ada norma yang mengatur tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada.
”Kami nilai ada kekosongan hukum. Apalagi, belum semua daerah mengatur sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan. Itu yang harus dipikirkan bersama,” katanya.
Pemerintah, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada Kamis (10/9/2020), menyepakati perlunya rumusan sanksi yang keras bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada 2020. Sanksi ini diperlukan guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi memunculkan kluster Covid-19 dalam pilkada.
Rapat menyepakati pula bentuk sanksi ataupun aturannya akan diputuskan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Hal ini sudah harus dirumuskan sebelum masa kampanye dimulai pada 26 September 2020. Pada tahap pendaftaran calon peserta pilkada, 4-6 September 2020, banyak pasangan bakal calon melanggar protokol Covid-19. Mereka menggelar arak-arakan dan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Dalam rapat, Tito Karnavian, antara lain, mengusulkan agar sanksi dicantumkan dalam pakta integritas yang harus dipatuhi peserta pilkada. Selama ini, pakta integritas memuat kesiapan calon menjalankan pilkada damai dan kesiapan menerima kemenangan ataupun kekalahan.
Mendagri mengusulkan agar dibuat pakta integritas yang khusus memuat kesediaan paslon untuk menjalankan protokol kesehatan. Ketidakpatuhan atas pakta integritas itu dapat dijatuhi sanksi.
”Kalau tidak dipatuhi, misalnya, paslon siap didiskualifikasi jika hal itu terbukti melalui investigasi Bawaslu, bahwasanya paslon bersangkutan sengaja, bukan spontanitas, melalui sistem pembuktian di Bawaslu atau pembuktian menggunakan UU Kesehatan oleh Polri,” kata Tito (Kompas, Jumat 11/9/2020).
Di Sultra, lonjakan kasus positif Covid-19 terus terjadi. Hingga Jumat sore, total kasus mencapai 1.799 dengan rincian 41 orang meninggal, 490 orang dalam perawatan, dan 1.268 orang telah dinyatakan sembuh.