Umumkan Bupati Muna Barat Positif Covid-19, Bupati Muna Dipolisikan
Intensitas politik jelang pilkada serentak di Kabupaten Muna, Sultra, mulai meningkat. Bupati Muna Rusman Emba dilaporkan oleh pesaingnya, La Ode Rajiun Tumada, karena tidak terima diumumkan positif Covid-19.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Bupati Muna Rusman Emba dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara setelah mengumumkan seorang pasien positif Covid-19. Pelapor adalah Bupati Muna Barat La Ode M Rajiun Tumada, yang merasa data pribadinya diumbar ke publik. Rusman akan melapor balik terkait kejadian ini.
Rusman Emba dilaporkan oleh Rajiun Tumada pada Kamis (10/9/2020) pagi. Rusman dan Rajiun sama-sama mendaftar sebagai bakal calon bupati dalam Pilkada Muna Desember mendatang. Mereka berdua akan bersaing setelah keduanya resmi mendaftar di KPU Muna akhir pekan lalu.
Syarifudin, kuasa hukum Rajiun, menyampaikan, kejadian ini bermula ketika Rusman Emba mengumumkan Rajiun positif Covid-19 pada Senin (7/9/2020). Padahal, kliennya tidak pernah diminta persetujuan untuk diumumkan di masyarakat luas.
”Itu bukan kewenangan mereka untuk mengumumkan, apalagi Pak Rajiun itu domisilinya tercatat di Muna Barat, bukan di Muna. Oleh karena itu, kami laporkan Rusman Emba dengan dugaan memublikasikan data pasien yang dirahasiakan. Dari yang kami baca di portal media daring, nama klien kami diumumkan lengkap,” kata Syarifudin.
Pengumuman ini, tutur Syarifudin, sarat dengan tendensi politik. Sebab, kliennya akan bertarung dengan Rusman dalam pilkada serentak Desember 2020.
Syarifudin melanjutkan, kliennya tidak terima dengan pengumuman tersebut sehingga memutuskan untuk melaporkan ke kepolisian. Rusman Emba dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
”Tadi kami sudah laporkan dan diterima dengan baik oleh kepolisian. Dugaan pelanggarannya Pasal 26 dan 27 UU ITE, juga UU KIP tentang kerahasiaan pribadi. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda,” ujar Syarifudin.
Saya hanya menyebut inisial. Itu pun karena di masyarakat sudah ramai dan kami tidak ingin hal tersebut berlarut-larut.
Menanggapi pelaporan ini, Rusman mengatakan, siapa saja memiliki hak untuk melaporkan sesuatu ke kepolisian. Hal tersebut merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Akan tetapi, Rusman menjelaskan, ia secara pribadi tidak pernah mengumumkan nama lengkap seseorang terkonfirmasi positif Covid-19. ”Saya hanya menyebut inisial. Itu pun karena di masyarakat sudah ramai dan kami tidak ingin hal tersebut berlarut-larut. Saya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Muna berkewajiban untuk menjaga masyarakat dari penyebaran virus,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, pihaknya juga akan melapor balik terkait kejadian ini. Rumusan dan dugaan pelanggaran saat ini tengah didiskusikan oleh tim hukumnya. Ia juga membantah bahwa hal ini bersifat politis, sebab ia hanya bertujuan untuk pencegahan virus semakin meluas.
Rusman dan Rajiun akan bertarung head to head dalam Pilkada Muna mendatang. Keduanya telah mendaftar di KPU Muna, akhir pekan lalu. Saat itu, Rajiun sempat hadir di KPU Muna, tetapi tidak membawa hasil uji usap tenggorokan (swab).
Kedatangan Rajiun disambut ribuan warga di Pelabuhan Nusantara Raha Kabupaten Muna, 9 Agustus. Massa memadati areal pelabuhan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
”Sehari sebelumnya, yang bersangkutan yang juga Bupati Muna Barat tersebut sempat hadir di kantor KPUD Muna saat melakukan pendaftaran. Namun, beliau cuma di halaman kantor, tidak diperbolehkan masuk karena tidak memiliiki hasil swab sebagai salah satu persyaratan. Kami kaget juga dengan informasi ini, apalagi informasi resmi dari gugus tugas itu baru hari ini,” terang Ketua KPUD Muna Kubais, Senin (7/9/2020).
Hasil uji laboratorium, tutur Kubais, diketahui bertanggal Jumat (4/9/2020). Meski demikian, informasi bakal calon bupati yang positif baru diketahui Sabtu malam atau setelah pendaftaran berlangsung. Informasi resmi dari gugus tugas bahkan jauh lebih terlambat.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Ferry Walintukan menyampaikan, pihaknya telah menerima aduan terkait Bupati Muna Rusman Emba. Laporan tersebut terkait keberatan Rajiun karena Rusman Emba mengumumkan identitas Rajiun ke publik bahwa terkonfirmasi positif Covid-19.
Meski demikian, tambahnya, laporan tersebut belum bisa diproses saat ini. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. ”Setelah tahapan pilkada, baru diproses untuk laporan terhadap calon peserta pilkada,” kata Ferry.