Pemkot Pekalongan Perketat Aturan Perjalanan Dinas ASN
Pemerintah Kota Pekalongan memperketat aturan perjalanan dinas ASN. Sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, ASN diwajibkan memeriksakan kesehatannya serta mengarantina diri.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperketat aturan perjalanan kedinasan bagi aparatur sipil negara atau ASN untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, ASN diminta memeriksakan kesehatannya serta melakukan karantina mandiri jika diperlukan.
Hingga Kamis (10/9/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan 72 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang dirawat dan diisolasi mandiri, 8 orang meninggal dunia, dan 51 orang sembuh.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya, Pemerintah Kota Pekalongan memperketat aturan tugas kedinasan bagi ASN melalui Surat Edaran bernomor 800/71772 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, ASN diminta memeriksakan kesehatannya di rumah sakit atau puskesmas terdekat.
”Jika berdasarkan pemeriksaan dinyatakan perlu karantina mandiri, silakan karantina mandiri. Ini perlu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih, Kamis petang di Pekalongan.
Tak hanya membatasi ASN di wilayahnya, Pemkot Pekalongan juga membatasi kunjungan kedinasan dari pihak lain. Pihak lain yang ingin berkunjung ke Kota Pekalongan harus menunjukkan/membawa surat tugas yang ditandatangani sesuai ketentuan dan surat keterangan yang menyatakan hasil negatif dari tes cepat atau tes usap.
”Hasil tes cepat berlaku maksimal tiga hari sebelum tanggal kedatangan dan hasil tes usap berlaku maskimal tujuh hari sebelum kedatangan. Mereka juga harus menunjukkan KTP untuk pendataan jika sewaktu-waktu diperlukan dalam pelacakan kontak,” ujar Ruminingsih.
Ruminingsih menambahkan, dalam penerimaan kunjungan dari daerah lain, penerima harus memperhatikan kapasitas ruangan. Setiap ruangan hanya boleh diisi maksimal sepertiga dari kapasitas ruangan.
Di daerah lain di sekitar Kota Pekalongan, ada sejumlah ASN yang dinyatakan positif Covid-19. Di Batang, misalnya, sepulang dari perjalanan wisata ke Yogyakarta, seorang ASN dinyatakan positif Covid-19. Di kemudian hari, kasus tersebut menjadi kluster karena menyebar kepada lima ASN lain di lingkungan sebuah organisasi perangkat daerah setempat.
Terjaring
Di Kota Tegal, sedikitnya 46 ASN terjaring razia masker Kamis pagi. Sebagian besar mengaku lupa tidak memakai masker dan sisanya membawa masker, tetapi tidak dipakai.
”Dalam waktu satu jam, kami mendapati 46 ASN yang tidak memakai masker. Razia masker ini akan kami lakukan secara rutin, dua minggu sekali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja Kota Tegal Hartoto di Tegal.
Hartoto mengatakan, hukuman yang diterapkan bagi para ASN yang kedapatan melanggar, Kamis pagi, adalah teguran lisan. Petugas juga memberi masker kepada ASN yang beralasan tidak membawa masker.
Hukuman yang diterapkan bagi para ASN yang kedapatan melanggar, Kamis pagi adalah teguran lisan.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, mulai pekan depan, seluruh pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, hukuman fisik, hukuman kerja sosial, larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan, hingga denda Rp 100.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal.
”Aturan tersebut berlaku untuk siapa pun, baik itu masyarakat, pengusaha, maupun ASN. Jika kedapatan melanggar, semua harus dikenai sanksi,” ucap Jumadi di sela-sela sosialisasi penerapan sanksi denda di Pasar Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kamis petang.
Hingga Kamis malam, jumlah kasus positif yang dicatatkan di Kota Tegal 101 orang. Dari jumlah tersebut, 27 orang masih dirawat dan disolasi mandiri, sebanyak 11 orang meninggal dunia, serta 63 orang sembuh.