logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tegal Didenda Mulai Pekan Depan

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, akan mengenakan sanksi denda Rp 100.000 kepada seseorang yang melanggar protokol kesehatan mulai pekan depan. Di Kabupaten Batang, pemerintah setempat sedang merancang perda.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xEfB-lkqghrmhO5gb9HNrJE-Ylk=/1024x650/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDSC07037_1599739011.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Polisi membantu masyarakat memakai masker di Pasar Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020). Selain memberi masker, polisi bersama dengan TNI dan Pemerintah Kota Tegal menyosialisasikan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

TEGAL, KOMPAS — Kepatuhan masyarakat Kota Tegal, Jawa Tengah, terhadap protokol kesehatan mulai mengendur di masa penerapan normal baru. Terkait hal ini, pemerintah setempat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya mulai pekan depan.

Sejak memutuskan untuk melangkah ke masa normal baru akhir Juni, penerapan protokol kesehatan di Kota Tegal terkesan mengendur. Berdasarkan pantauan, sebagian masyarakat di tempat-tempat keramaian, seperti pasar tradisional, restoran, dan tempat wisata, belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000