Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tegal Didenda Mulai Pekan Depan
Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, akan mengenakan sanksi denda Rp 100.000 kepada seseorang yang melanggar protokol kesehatan mulai pekan depan. Di Kabupaten Batang, pemerintah setempat sedang merancang perda.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Kepatuhan masyarakat Kota Tegal, Jawa Tengah, terhadap protokol kesehatan mulai mengendur di masa penerapan normal baru. Terkait hal ini, pemerintah setempat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya mulai pekan depan.
Sejak memutuskan untuk melangkah ke masa normal baru akhir Juni, penerapan protokol kesehatan di Kota Tegal terkesan mengendur. Berdasarkan pantauan, sebagian masyarakat di tempat-tempat keramaian, seperti pasar tradisional, restoran, dan tempat wisata, belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Di Pasar Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, misalnya, kerumunan masih terjadi, Kamis (10/9/2020). Sejumlah orang juga beraktivitas tanpa memakai masker. Sebagian orang yang membawa masker juga tidak memakainya dengan benar, seperti menurunkan masker hingga dagu atau hanya menggantungkan masker di leher.
Padahal, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal terus bertambah. Hingga Kamis petang, jumlah kasus positif yang dicatatkan di Kota Tegal 101 orang. Dari jumlah tersebut, 27 orang masih dirawat dan diisolasi mandiri, 11 orang meninggal dunia, serta 63 orang sembuh.
Pada Kamis siang, pemerintah setempat bersama dengan kepolisian dan TNI membagikan masker serta mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
”Sanksi denda itu penting karena sekarang tren kasus Covid-19 naik lagi. Paling tidak efek jera (bagi pelanggar) diterapkan,” kata Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi di Kota Tegal.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan, hukuman fisik, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan, hingga denda. Bagi pelanggar perseorangan, denda yang ditetapkan mencapai Rp 100.000 per orang.
Sementara itu, sanksi bagi pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan, antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penutupan tempat usaha selama pandemi, dan pencabutan izin usaha. ”Pekan ini, kami akan menyosialisasikan aturan tersebut. Sanksi denda akan mulai diberlakukan pekan depan,” imbuh Jumadi.
Sanksi bagi pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan, antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penutupan tempat usaha selama pandemi, dan pencabutan izin usaha.
Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo mengatakan, sepekan ke depan, pihaknya akan membantu Pemerintah Kota Tegal menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke kampung-kampung. Sedikitnya, 50 polisi akan diterjunkan dalam kegiatan itu setiap hari.
”Setiap kecamatan ada 10 personel yang akan bergabung dalam sosialisasi penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Saat penerapan denda dilakukan, kami akan membantu mengawasi karena kewenangan penegakan hukumnya ada pada satuan polisi pamong praja,” kata Rita.
Penerapan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan diapresiasi oleh sejumlah masyarakat Kota Tegal. Kendati demikian, denda yang diberlakukan dinilai masih terlalu besar.
Penerapan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan diapresiasi oleh sejumlah masyarakat Kota Tegal. Kendati demikian, denda yang diberlakukan dinilai masih terlalu besar.
”Pada masa pandemi, pendapatan pekerja harian seperti saya tidak menentu. Bisa dapat Rp 100.000 per hari saja sudah besar banget. Kalau uangnya buat bayar denda, keluarga saya tidak makan, dong?” ucap Endo (38), warga Kecamatan Tegal Selatan.
Sasa (25), warga lain, menyarankan, sanksi denda diterapkan setelah seseorang melanggar protokol kesehatan lebih dari satu kali. Dengan begitu, seseorang yang melanggar protokol kesehatan diberi kesempatan untuk lebih patuh. Jika kemudian masih kedapatan melanggar, sanksi denda pantas diterapkan.
Lebih ketat
Di Kabupaten Batang, penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Pejabat Sekretaris Daerah Batang Lany Dwi Rejeki mengatakan, melalui peraturan daerah tersebut, dasar hukum penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan lebih kuat dibandingkan peraturan bupati.
Sebelumnya, Bupati Batang Wihaji mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi denda Rp 10.000-Rp 50 juta.
”Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan aparat penegak hukum, sanksi denda harus diatur dalam peraturan daerah. Sebelum peraturan daerah jadi, peraturan bupati boleh diberlakukan, tapi denda belum diberlakukan,” kata Lany.
Menuru Lany, rancangan peraturan daerah tersebut sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang pekan ini dan akan mulai dibahas bersama awal Oktober. Sementara peraturan daerah ditargetkan rampung akhir Oktober dan bisa diterapkan mulai awal November.