Gugus Tugas Sulut Minta Tahapan Pilkada Selanjutnya Digelar Virtual
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Utara, Steaven Dandel, meminta penyelenggara Pilkada 2020 mencegah kerumunan massa pada tahapan-tahapan selanjutnya. Metode virtual bisa dikembalikan dalam debat calon.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Utara, Steaven Dandel, meminta penyelenggara Pilkada 2020 mencegah kerumunan massa pada tahapan-tahapan selanjutnya demi mencegah pandemi meluas. Ia juga meminta penegakan hukum diperkuat. Hingga kini, belum ada usulan untuk menunda atau memodifikasi tata cara pelaksanaan pilkada.
Dihubungi dari Manado, Kamis (10/9/2020), Steaven mengatakan, kerumunan massa yang mengiringi para calon peserta Pilkada 2020 selama 4-6 September adalah sebuah ketelanjuran akibat lemahnya penegakan kepatuhan pada protokol kesehatan. Penyelenggara pemilu seharusnya memperhitungkan keadaan di luar halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian tak terpisahkan dari pendaftaran calon.
”Itu harus diantisipasi. KPU tidak hanya bisa bertanggung jawab di hilirnya (pengumpulan berkas pendaftaran). Seharusnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dilibatkan lebih banyak dalam menertibkan,” kata Steaven.
Pada pendaftaran hari pertama dan terakhir, tiga pasangan bakal calon gubernur menghadirkan massa berjumlah ratusan orang untuk mengiringi pendaftaran mereka. Mereka juga memanfaatkan kesempatan itu untuk berbagi cendera mata kampanye.
Kerumunan juga tampak pada pendaftaran calon wali kota Manado. Massa dua dari empat pasang calon bahkan tersebar di berbagai titik yang jauh dari KPU Manado. Bawaslu Manado sampai harus menegur keras pasangan calon dengan ancaman akan menghentikan proses pendaftaran jika massa tak dibubarkan.
Steaven menambahkan, kerumunan massa saat pendaftaran adalah bentuk lemahnya penegakan hukum. Padahal, beberapa daerah, salah satunya Manado, sudah punya peraturan wali kota yang dapat memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
”Aturan ada, tetapi penegakannya lemah. Selama ini kami sudah survei dan pantau (penyebaran Covid-19). Tidak mungkin tenaga kesehatan lagi yang harus menegakkan hukum. Perlu ketegasan lintas sektor,” katanya.
Karena itu, Steaven meminta penyelenggara pemilu mengubah tata cara tahapan selanjutnya menjadi virtual demi mencegah tumbuhnya kluster penularan Covid-19. Penyampaian visi-misi dan debat, menurut dia, bisa dilakukan daring. Hal itu disebutnya akan sangat membantu mencegah penularan meluas.
Untuk sementara, tidak akan ada tes usap massal terhadap warga yang ikut dalam kerumunan pendaftaran pilkada. Gugus Tugas Covid-19 Sulut dan tujuh kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada akan melanjutkan penelusuran kontak pasien-pasien dengan penyakit seperti flu dan pneumonia.
Hal ini bertepatan dengan meningkatnya kapasitas daerah untuk mengumpulkan sampel selama dua pekan terakhir. ”Sudah ada 10.000 sampel yang terkumpul, sampai laboratorium kita penuh, keteteran,” kata Steaven.
Di sisi lain, komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan, sedari awal, para pasangan bakal calon, KPU, dan Bawaslu telah sepakat tidak mengumpulkan massa saat pendaftaran. Namun, pengawasan bukanlah kewenangan KPU.
Ini berbahaya, pilkada bisa menjadi kluster baru.
PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 menyebutkan, kewenangan KPU hanyalah mengatur orang di ruang pendaftaran dan halaman KPU Sulut. ”Makanya, kami dorong ke Bawaslu untuk mengambil sikap menindaklanjuti apa yang sudah terjadi. Urusan di luar halaman KPU juga adalah urusan keamanan, tidak dalam jangkauan KPU,” kata Salman.
Hingga kini, KPU Sulut mendapatkan usulan dari Bawaslu soal penundaan atau modifikasi metode pelaksanaan tahapan selanjutnya dari Pilkada 2020. Namun, jika ada imbauan dari Bawaslu, kata Salman, pihaknya akan menanggapinya secara profesional demi kelanjutan pilkada secara lebih aman.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, mengatakan, kumpulan massa di luar halaman KPU Sulut selama pendaftaran menjadi perhatian serius Bawaslu. Pihaknya masih berupaya mengumpulkan fakta-fakta terkait proses bertumpuknya massa. ”Ini berbahaya, pilkada bisa menjadi kluster baru,” katanya.
Jika ada kasus Covid-19 yang teridentifikasi dan punya kaitan dengan pendaftaran pasangan bakal calon, Bawaslu akan segera menerbitkan rekomendasi untuk meninjau ulang metode penyelenggaraan Pilkada 2020. ”Kami bisa memberi saran untuk memikirkan ulang tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.
Kendati demikian, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada pasangan bakal calon karena tidak ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Namun, Bawaslu akan tetap mengkaji temuan di lapangan untuk dijadikan rekomendasi bagi kepolisian untuk mengambil tindakan.
Sementara itu, Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Pilkada 2020 harus dilaksanakan secara sehat dan demokratis. Artinya, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi. ”Tetap memperhatikan protokol kesehatan adalah syarat utama melaksanakan pilkada,” kata Panca.
Calon gubernur Sulut yang juga petahana, Olly Dondokambey, mengimbau masyarakat untuk tetap rajin mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak satu sama lain. Calon wakil gubernur Sulut, Sehan Salim Landjar, juga menyatakan, kampanye akan ia lanjutkan tanpa mengumpulkan massa secara besar-besaran.