Perwali Kebiasaan Baru Mulai Diterapkan di Palembang
Pemerintah Kota Palembang menerapkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Palembang. Sejumlah sanksi Diterapkan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS—Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Palembang, Rabu (9/9/2020). Sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari sanksi teguran, denda, hingga, penghentian usaha sementara. Dengan ini diharapkan, kasus positif Covid-19 di Palembang dapat ditekan.
“Rabu ini, Perwali akan disosialisasikan, sementara penerapan sanksi akan mulai diterapkan Rabu depan,” ucap Wali Kota Palembang Harnojoyo Sebenarnya, ujar Harnojoyo, Pemkot Palembang sudah lebih dulu melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung selama 28 hari.
Pelaksanaan PSBB tahap pertama berlansung pada 21 Mei-2 Juni 2020. Kemudian dilanjutkan PSBB tahap kedua pada 2 Jun-16 Juni 2020. PSBB telah memberikan dampak positif. Angka reproduksi efektif (Rt) di Palembang turun dari diatas satu menjadi dibawah 1.
Harnojoyo menjelaskan, perbedaaan antara PSBB dengan Perwali kali ini terletak pada jangka waktu pelaksanaan. Jika di masa PSBB dulu, jangka waktu penerapan hanya dua minggu dalam sekali periode, sementara perwali berjangka waktu lebih panjang yakni enam bulan. “Setelah enam bulan, baru akan dievaluasi. Jika kasus Covid-19 masih merebak maka bukan tidak mungkin perwali ini diperpajang,” ucapnya.
Perwali kali ini juga merupakan bentuk penegasan dan edukasi bagi warga Palembang untuk taat menjalankan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengenakan masker. Perwali lebih tegas karena adanya penerapan sanksi seperti dari denda untuk individual berkisar Rp 100.000-Rp 500.000. Adapun badan usaha yang melanggar protokol kesehatan, izin usahanya bisa dihentikan sementara.
Izin usahanya bisa dihentikan sementara.
“Ini merupakan penegasan untuk mengantisipasi perkembangan kasus Covid-19 di kota Palembang agar tidak terus menyebar,” ucapnya.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya menuturkan, proses sosialisasi akan dilakukan di sejumlah fasilitas umum seperti di pasar tradisional, pusat perbelajaan, tempat rekreasi, dan fasilitas umum yang lain. Ada sekitar 500 personel tim gabungan yang akan dikerahkan untuk menjalankan perwali tersebut.
Di tahap awal, ujar Guruh, akan dilakukan sosialisasi dengan pembagian masker dan pemberitahuan adanya perwali ke pusat keramaian.“Bahkan bagi pelanggar akan diterapkan sanksi di tempat,” ucapnya.
Guruh menuturkan, tidak seperti PSBB yang lebih menekankan pada pembatasan, Perwali lebih menekankan pada penerapan protokol kesehatan. “Usaha boleh berjalan, tetapi semua harus mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak, jika ada yang melanggar tentu langsung ditindak dengan tindak pidana ringan,” tuturnya.
Ahli Epidemiologi dari Universitas Sriwijaya, Iche Andriani Liberty mengatakan, Palembang merupakan gambaran dari kondisi Covid-19 di Sumsel. “Karena sebagian besar kasus di Sumsel berasal dari Kota Palembang,” ujarnya.
Per Selasa, (7/9/), dari total kasus positif Covid-19 di Sumsel mencapai 4.786 kasus. Sabanyak 2.037 kasus diantaranya berasal dari Palembang. Sementara untuk kasus meninggal dunia di Sumsel, sebanyak 283 orang 157 orang berasal dari Palembang.
Hal itu terjadi karena tingkat pemeriksaan reaksi berantai polimerase (PCR) di Palembang memang paling masif dibanding daerah-daerah lain. Pemeriksaan masif ini perlu dilakukan untuk memetakan sumber penularan.
Dia berharap pemeriksaan masif tidak hanya terjadi di Palembang saja tetapi juga di daerah lain. Peraturan tentang pengetatan protokol kesehatan perlu segera diberlakukan untuk memutus tingkat penularan.