Palangkaraya Terapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pekan Depan
Pemerintah Kot Palangkaraya mengeluarkan kebijakan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Namun, kebijakan itu baru efektif diterapkan pada 14 September 2020.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengeluarkan kebijakan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Namun, kebijakan itu baru efektif diterapkan pada 14 September 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani di Palangkaraya, Selasa (8/9/2020). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Palangkaraya.
”Saat ini, kami masih sosialisasi selama seminggu ke setiap kecamatan hingga RT-RW. Setelah itu (sosialisasi) baru bisa efektif diterapkan,” kata Emi.
Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 2.801 kasus terkonfirmasi positif atau bertambah 31 kasus dibanding pada Senin (7/9/2020). Kota Palangkaraya menjadi wilayah dengan kasus terbanyak dibandingkan 13 kabupaten lain di Kalteng, yakni 976 kasus.
Emi menambahkan, dalam kebijakan itu, masyarakat diminta mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar terancam denda hingga Rp 100.000 per orang. Uang denda tersebut nantinya masuk ke kas daerah.
Selain denda, lanjut Emi, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa kerja sosial, salah satunya menyapu jalan selama dua jam dalam sehari. ”Nanti akan didata pelanggarnya. Jadi kalau diulangi lagi, sanksi sosialnya bisa menyapu jalan setiap hari dalam seminggu,” ujarnya.
Emi menambahkan, selain menyapu jalan, pelanggar juga akan diwajibkan menjadi sukarelawan Covid-19 di Kota Palangkaraya. Sanksi juga diterapkan untuk pemilik usaha dan pengelola fasilitas publik jika melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, Emi dan jajarannya sudah melakukan verifikasi ke 396 tempat usaha dan pusat keramaian di Palangkaraya. Verifikasi itu dilakukan untuk melihat kesiapan para pengusaha dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
”Kami melihat ketersediaan tempat cuci piring hingga inisiatif untuk tidak membuat kerumunan atau menjaga jarak di dalam lokasi. Kalau lolos verifikasi itu, baru kami beri surat rekomendasi untuk bisa buka,” kata Emi.
Emi menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Apabila sudah lolos verifikasi, tetapi kemudian ditemukan pelanggaran, akan tetap diberi sanksi. Sanksi berupa denda hingga penutupan tepat usaha.
Kebijakan yang dibuat di Kota Palangkaraya mempertegas kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bedanya dengan perwali Kota Palangkaraya, denda dalam pergub jauh lebih besar, yakni hingga Rp 250.000.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, kebijakan dari Gubernur Kalteng seharusnya bisa langsung direspons oleh semua daerah agar menerapkan kebijakan yang sama dengan dasar Pergub No 43/2020 tersebut.
”Kami dorong terus agar daerah bisa memiliki kebijakan serupa, tetapi sampai saat ini belum semua daerah menerapkannya,” kata Darliansjah.
Darliansjah mengungkapkan, pihaknya sudah selesai menyosialisasikan kebijakan Pergub No 43/2020 ke 14 kabupaten/kota. Namun, hingga kini, baru Palangkaraya yang membuat kebijakan serupa.
”Sebagian besar kabupaten/kota masih melakukan pembahasan dengan perangkat daerahnya masing-masing. Mungkin butuh waktu,” kata Darliansjah.