logo Kompas.id
NusantaraPalangkaraya Terapkan Sanksi...
Iklan

Palangkaraya Terapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pekan Depan

Pemerintah Kot Palangkaraya mengeluarkan kebijakan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Namun, kebijakan itu baru efektif diterapkan pada 14 September 2020.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/47Wdu1Z1PuSqo8l_QPzpywz_HDQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200802IDO_Disinfektan1_1596356492.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Tim sukarelawan Covid-19 Kota Palangkaraya datang ke rumah-rumah warga untuk menyemprotkan disinfektan, Sabtu (1/8/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengeluarkan kebijakan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Namun, kebijakan itu baru efektif diterapkan pada 14 September 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani di Palangkaraya, Selasa (8/9/2020). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Palangkaraya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000