KPU Ngawi Perpanjang Pendaftaran, Tim Paslon Siapkan Strategi Pemenangan
KPU Ngawi perpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon mulai Rabu (10/9/2020) menyusul hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Sementara tim paslon menyusun strategi pemenangan melawan kotak kosong.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
NGAWI, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi menunda tahapan pemilihan kepala daerah dan memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mulai Rabu (10/9/2020) menyusul hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Sementara itu, tim pasangan calon tetap menyiapkan strategi pemenangan melawan kotak kosong.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, selama rentang waktu pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, 4-6 September lalu, hanya pasangan calon (paslon) Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko yang mendaftar. Ony merupakan Wakil Bupati Ngawi, sedangkan Dwi adalah Ketua DPRD Ngawi.
”Karena hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU Ngawi saat ini menunda tahapan pilkada dan selanjutnya mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran,” ujar Prima, Selasa (8/9/2020).
Pasangan Ony dan Dwi diusung oleh 10 partai penguasa parlemen, yakni PDI-P, Partai Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, dan Demokrat. Sepuluh partai itu menguasai semua kursi yang berjumlah 45 kursi, dengan rincian PDI-P memiliki 20 kursi dan Partai Golkar memiliki 5 kursi. PKB, Gerindra, dan PKS masing-masing memiliki 4 kursi. Adapun PAN memiliki 3 kursi dan Nasdem memiliki 2 kursi. Selain itu, PPP, Hanura, dan Demokrat masing-masing memiliki 1 kursi.
Prima mengatakan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ngawi akan dibuka hingga tanggal 12 September. Namun, apabila melihat fakta semua partai penguasa parlemen telah berkoalisi mendukung paslon Ony dan Dwi Rianto Jatmiko, tidak ada peluang bagi paslon lain. Apalagi, pencalonan dari jalur independen yang dibuka Februari lalu sepi peminat.
Saat masa pendaftaran pencalonan jalur perseorangan dibuka, hanya ada satu pasangan yang menyatakan berminat mendaftar. Namun, setelah mendapat username dan password sistem informasi pencalonan, pasangan tersebut tidak melanjutkan proses berikutnya.
Setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, lanjut Prima, KPU Ngawi akan memulai tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon yang mendaftar. KPU Ngawi telah bekerja sama dengan RSAL dr Ramelan, Surabaya, dan paslon akan mendapatkan surat pengantar untuk menjalani rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama tiga hari.
Strategi pemenangan
Ketua tim kampanye pasangan Ony dan Dwi Rianto atau yang biasa disapa Anto, Heru Kusnindar, mengatakan, tidak ada upaya kesengajaan untuk menciptakan Pilkada Ngawi dengan calon tunggal. PDI-P sebagai penguasa kursi di parlemen bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. Syarat minimal mengusung paslon adalah memiliki sembilan kursi di DPRD Ngawi.
Namun, seiring waktu, terjadi komunikasi yang intens dengan partai-partai lain di parlemen. Komunikasi itu kemudian mengerucut pada kesepakatan untuk mengusung satu paslon dalam pilkada. Dia yakin, pertimbangan partai lain mengusung pasangan Ony dan Anto adalah kredibilitas mereka di masyarakat.
Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Ngawi ini menambahkan, setiap partai memiliki parameter sendiri dalam mengusung pasangan calon di pilkada. Pihaknya percaya, sembilan parpol pengusung lain memilih pasangan Ony dan Anto karena pertimbangan yang matang, bukan ikut-ikutan. Keputusan parpol itu juga bukan didorong oleh sikap pragmatis, seperti mencari mudahnya saja.
”Meski demikian, tim pemenangan paslon tetap perlu menyusun strategi untuk memenangi pertandingan melawan kotak kosong. Pilkada dengan calon tunggal merupakan hal baru di Ngawi,” ujar Heru.
Rugikan masyarakat
Pengamat politik yang juga dosen FISIP Universitas Trunojoyo, Madura, Imam Sofyan, menilai, pilkada dengan calon tunggal berdampak kurang baik pada pendidikan politik masyarakat dan penguatan demokrasi di tingkat lokal. Alasannya, masyarakat pemilih dihadapkan pada satu pilihan sehingga tidak ada pertarungan visi-misi ataupun variasi tawaran program pembangunan daerah yang menjadi referensi pilihan politik.
”Calon tunggal berpeluang menutup lahirnya aspirasi politik terbaik masyarakat secara bersama-sama (bonum commune) karena ketiadaan calon-calon alternatif,” ucap Imam.
Calon tunggal berpeluang menutup lahirnya aspirasi politik terbaik masyarakat secara bersama-sama (bonum commune) karena ketiadaan calon-calon alternatif,
Ia menambahkan, implikasinya bagi demokrasi adalah dapat memicu perlawanan politik dari rakyat terhadap elite lokal karena ketidakpuasan atas tidak tersalurkannya aspirasi mereka secara baik. Perlawanan itu bisa muncul melalui gerakan bersama untuk memenangkan kotak kosong.
Kondisi lebih parah bisa terjadi berupa meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik. Masyarakat menjadi apatis terhadap politik. Pada kasus Ngawi, munculnya calon tunggal diperkirakan terjadi karena dominasi perolehan kursi salah satu partai sehingga secara tidak langsung melemahkan makna suara partai yang lain.
Apabila becermin pada hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ngawi yang dimenangi oleh PDI-P dengan perolehan 20 kursi, peluang terjadi perlawanan kotak kosong sangat kecil. Alasannya, paslon tunggal ini diinisiasi oleh PDI-P. Meski demikian, calon tunggal tetap kurang baik dalam upaya pendewasaan proses demokrasi di masyarakat.