Cegah Kluster Pilkada, Semua Pihak Diimbau Patuhi Aturan KPU
Semua pihak diimbau berperan aktif mencegah pilkada serentak menjadi kluster baru penularan Covid-19. Di Sidoarjo, Jawa Timur, salah satu paslon datang mendaftar dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Semua pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah serentak lanjutan 2020 diimbau mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah agar pesta demokrasi tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19. Di Sidoarjo, salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Sidoarjo mendaftar dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak mengatakan, ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar. Mereka adalah Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS dan PPP. Sementara pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik diusung PDI-P dan PAN dan pasangan Muhdlor-Subandi diusung Partai Kebangkitan Bangsa.
”Saat menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Sidoarjo, ada salah satu pasangan calon yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan reaksi berantai polimerase (PCR),” ujar Iskak, Selasa (8/9/2020).
Kondisi kesehatan bakal paslon itu diketahui oleh KPU Sidoarjo saat memeriksa dokumen pendaftaran. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubermur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali Kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, bakal paslon diwajibkan periksa PCR sebelum mendaftar.
Saat menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Sidoarjo, ada salah satu pasangan calon yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan reaksi berantai polimerase.
Setelah diketahui ada bakal paslon yang terkonfirmasi positif, KPU Sidoarjo langsung meminta pasangan tersebut segera meninggalkan ruang pendaftaran. Namun, saat itu sudah terlambat. Sebab, paslon sempat berinteraksi dengan pengurus parpol pengusung, anggota KPU, Bawaslu Sidoarjo, serta aparat keamanan.
Paslon yang terkonfirmasi positif tersebut bahkan sempat melayani permintaan wawancara dari sejumlah media massa. Saat wawancara, paslon ini dalam kondisi melepas maskernya agar wajah mereka terlihat jelas dan lebih leluasa berbicara.
Iskak mengatakan, untuk memastikan kondisi kesehatan para bakal paslon yang mendaftar, pihaknya telah meminta RSUD dr Soetomo melakukan pemeriksaan PCR. Berdasarkan hasil yang diterima oleh KPU Sidoarjo pada Senin malam, ada satu orang dari tiga paslon yang mendaftar dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Satu orang tersebut adalah orang yang saat mendaftar sudah dinyatakan positif.
Tidak diperkenankan hadir
KPU Sidoarjo menyayangkan terjadinya hal tersebut. Menurut Iskak, pihaknya telah menyosialisasikan PKPU No 10 kepada parpol dan liaison officer bakal paslon. Dalam PKPU Pasal 50A poin keempat menyatakan, apabila pasangan calon atau salah satu bakal paslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan reaksi berantai polimerase (PCR), yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.
”KPU Sidoarjo bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk penelitian bakal pasangan calon yang tidak dapat hadir saat pendaftaran. Misalnya melakukan panggilan video. Itu, kan, hanya persoalan teknis,” kata Iskak.
Untuk mencegah agar kejadian seperti itu tidak terulang pada tahapan-tahapan berikutnya, KPU Sidoarjo mengajak semua pihak yang berkepentingan dalam pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, bersikap terbuka, jujur, dan mau bekerja sama dengan baik. Selain itu, semua pihak harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan tentang upaya pencegahan Covid-19.
Adapun untuk mencegah sebaran Covid-19 yang disebabkan oleh aktivitas pendafataran bakal calon kemaren, KPU Sidoarjo berkomunikasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sidoarjo. Komunikasi itu untuk membahas tindakan apa yang harus dilakukan. Apalagi banyak anggota dan staf kesekretariatan KPU yang berada dalam satu ruangan saat pendaftaran.
Ditemui secara terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo yang juga Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pihaknya akan membantu KPU Sidoarjo dalam upaya mencegah kluster penularan baru yang bersumber dari penahapan pilkada. Pemkab Sidoarjo tidak ingin sebaran Covid-19 semakin menjadi-jadi.
”Pasti akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19. Bentuk tindak lanjutnya seperti apa, akan dirumuskan. Misalnya penelurusan kontak erat dan pengetesan dalam upaya mendeteksi sebaran Covid-19 secara riil,” ucap Zaini.
Sementara itu, Kepala Dinkes Syaf Satriawarman mengatakan, pihaknya menunggu laporan resmi dari KPU Sidoarjo sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dinkes tidak bisa melakukan uji cepat atau uji usap tanpa dasar epidemiologi yang kuat. Untuk menelusuri kontak erat juga tidak mudah, perlu keterlibatan aktif dari para pihak yang terkait.
”Tim surveilans akan turun untuk menelusuri kontak erat pasien positif Covid-19. Hasil penelusuran itu akan dipetakan untuk menentukan pihak-pihak yang terindikasi kuat dan perlu ditindaklanjuti dengan pengetesan secara serologi ataupun dengan reaksi berantai polimerase,” ujar Syaf Satriawarman.