31 Ekor Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan ke Cagar Alam Merapi Ungup-ungup
Sebanyak 31 ekor burung dari delapan jenis yang berbeda dilepasluarkan di Cagar Alam Merapi Ungup-ungup. Burung-burung tersebut merupakan hasil sitaan dari pengiriman ilegal dari Bondowoso ke Bali.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Sebanyak 31 ekor burung dari delapan jenis yang berbeda dilepasliarkan di Cagar Alam Merapi Ungup-ungup, Pegunungan Ijen, Jawa Timur. Burung-burung tersebut merupakan hasil sitaan dari pengiriman ilegal dari Bondowoso ke Bali.
Pelepasliaran tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus konservasi alam. Harapannya keberadaan burung tersebut juga membantu penyebaran benih tanaman secara lebih luas.
Burung-burung yang dilepasliarkan ialah Burung Madu Jawa (Aethopya mysticalis), Kacamata Jawa (Zosterops flavus), Ketilang (Pycnonotus aurigaster), Sikatan Cacing (Cyornis banyumas), Munguk Beledu (Sitta frontalis), Cucak Rawis (Ixos virescens), Puyuh Gonggong Jawa (Arborophila javanica), dan Cingcoang Coklat (Brachypteryx leucophrys).
Dihubungi dari Banyuwangi, Selasa (8/9/2020), Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, burung-burung tersebut merupakan hasil pengamanan dan penggagalan pengiriman oleh Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Ketapang bekerja sama dengan Polisi Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi pada Rabu (2/9/2020). ”Burung-burung tersebut hendak dikirim ke Bali tanpa dilengkapi dokumen-dokumen penyerta. Pengirimnya hanya menitipkan burung tersebut menggunakan jasa truk ekspedisi,” ungkapnya.
Musyaffak mengatakan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu pengiriman burung ke Bali juga menyalahi Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005 tentang larangan pemasukan unggas dewasa ke Pulau Bali.
Peraturan Gubernur Bali tersebut, lanjut Musyaffak, masih berlaku hingga kini. Larangan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit Avian Influenza (Flu Burung) di wilayah Bali.
”Saya mengapresiasi tindakan penggagalan pengiriman tersebut. Terlebih karena tindakan tersebut berhasil menyelamatkan burung Madu Jawa dan Kacamata Jawa yang masuk dalam satwa yang dilindungi,” tuturnya.
Dokter Hewan Putu Swesti menambahkan, burung-burung tersebut berasal dari Bondowoso dan hendak dikirim ke Bali. Karena pengiriman yang tidak layak, burung-burung tersebut sempat mengalami stres ketika ditemukan.
”Sejak pengiriman digagalkan, kami sempat melakukan perawatan. Kami melakukan pemeriksaan secara klinis dan laboratoris untuk memastikan kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat burung tersebut kami serahkan ke BKSDA Banyuwangi untuk dilepasliarkan,” imbuhnya.
Pelepasliaran 31 burung di Cagar Alam Merapi Ungup-ungup diapresiasi oleh Koordinator Banyuwangi Bird Watching and Wildlife Photography Rendra Des Kurnia. Ia berharap burung-burung tersebut dapat berkembang biak dengan baik di Cagar Alam Merapi Ungup-ungup.
”Harus diakui, sekarang tidak mudah menemukan burung-burung tersebut di alam liar seperti di Merapi Ungup. Bagaimanapun juga melestarikan burung-burung tersebut juga bisa melestarikan vegetasi di kawasan cagar alam,” ujarnya.
Harus diakui, sekarang tidak mudah menemukan burung-burung tersebut di alam liar seperti di Merapi Ungup.
Ia mencontohkan Cucak Rawis yang biasa memakan buah dan biji-bijian, bisa menyebar benih tanaman. Kotoran atau makanan yang ia bawa bisa tercecer sehingga menumbuhkan vegetasi baru.