Seorang PKL Positif Covid-19, Pengawasan Pengunjung Kawasan Malioboro Diperketat
Pemkot Yogyakarta akan memperketat pengawasan pengunjung di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, seusai seorang PKL terkonfirmasi positif Covid-19. Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan kian dipertegas.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta akan memperketat pengawasan pengunjung di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan kian dipertegas penerapannya. Langkah ini diambil setelah adanya laporan seorang pedagang kaki lima dari kawasan tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Pedagang kaki lima itu terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (4/9/2020). Kemudian, ia meninggal sore harinya seusai terkonfirmasi sebagai pasien positif. Pemakaman dilakukan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat malam.
Saya sudah minta kepada Satpol PP Kota Yogyakarta untuk penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada. Pokoknya, semua yang melanggar ditindak tegas dengan sanksi mulai dari penutupan (tempat usaha), kerja sosial, sampai yang paling akhir denda.
Gejala yang dialami pedagang itu berupa demam, lemas, hingga batuk. Menurut keterangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, pedagang itu sempat berjualan aktif pada 20-26 Agustus 2020. Namun, pedagang itu tidak berjualan karena sakit sejak 27 Agustus 2020.
”Saya sudah minta kepada Satpol PP Kota Yogyakarta untuk penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada. Pokoknya, semua yang melanggar ditindak tegas dengan sanksi mulai dari penutupan (tempat usaha), kerja sosial, sampai yang paling akhir denda,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat ditemui di Kompleks Kantor Wali Kota Yogyakarta, Senin (7/9/2020).
Peraturan mengenai penerapan protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Peraturan itu telah dikeluarkan sejak Juni 2020. Dalam peraturan tersebut, warga diwajibkan mengenakan masker dan saling menjaga jarak agar tak tercipta kerumunan saat beraktivitas di ruang publik.
Heroe menyampaikan, selama ini, penerapan peraturan tersebut cenderung mengedepankan langkah persuasif. Menurut dia, langkah persuasif sudah cukup dengan adanya temuan kasus positif Covid-19 di kawasan tersebut. Penindakan tegas diperlukan agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Penyesuaian
Selain itu, kawasan Malioboro mengalami penyesuaian selama pandemi Covid-19. Kawasan tersebut dibagi menjadi lima zona. Masing-masing zona hanya diperbolehkan diisi 500 pengunjung dalam satu waktu. Disiagakan pula petugas yang akan mengingatkan pengunjung untuk saling menjaga jarak aman dan mengenakan masker secara benar. Petugas juga akan meminta pengunjung meninggalkan salah satu zona apabila kondisinya sudah terlalu padat.
Pengunjung diwajibkan pula memindai kode QR (quick response) setiap kali masuk ke salah satu zona. Pemindaian tersebut bertujuan mendata pengunjung. Mulai dari tempat asal hingga nomor teleponnya. Pendataan ini akan digunakan untuk keperluan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif di kawasan tersebut.
”Jogoboro (petugas pengawas khusus kawasan Malioboro) kami pastikan untuk selalu melakukan QR scanner kepada seluruh pengunjung. Saat ini, kami tidak pandang bulu. Siapa yang tidak masuk kami halau keluar. Pantauan jaga jarak juga akan terus kami lakukan. Ini tentu melibatkan teman-teman PKL untuk mengingatkan,” tutur Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Malioboro Ekwanto.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti temuan kasus positif dari pedagang kaki lima di kawasan Malioboro, sejak Sabtu (5/9/2020). Hasil penelusuran itu menunjukkan kontak erat sempat terjadi terhadap 15 orang. Sebanyak 7 orang merupakan anggota keluarga dari pedagang kaki lima yang terkonfirmasi positif, sedangkan 8 orang lainnya merupakan rekan sesama pedagang kaki lima.
Berkaitan dengan temuan itu, Heroe menyampaikan, semua pihak yang berkontak erat itu telah melakukan isolasi mandiri. Namun, baru satu orang yang diambil sampel usapnya. ”Dia (yang diambil sampel usapnya) merupakan anggota keluarga dari pedagang itu. Dia yang paling banyak interaksi. Misalnya, sempat mengantarkan periksa pedagang itu,” katanya.
Ditargetkan, pekan ini, sebanyak enam anggota keluarga yang sempat berkontak erat dengan pedagang itu sudah diambil sampel usapnya semua. Kelompok rekan sesama pedagang kaki lima yang sudah diketahui sempat berkontak juga akan menyusul untuk diambil sampel usapnya setelah itu.
Heroe menyampaikan, meski ditemukan kasus positif Covid-19, pihaknya belum ada rencana menutup sementara seluruh kawasan Malioboro. Area yang dikosongkan hanya di sekitar tempat berjualan pedagang yang terkonfirmasi positif.
Pengosongan area itu berkaitan dengan diliburkannya sejumlah pedagang yang sempat berkontak erat. Saat ini, fokus penanganan masih menelusuri kontak erat sembari menunggu hasil pengujian sampel usap dari kontak erat itu.
”Keputusan terkait kebijakan lebih lanjut akan berdasar pada hasil tracing ataupun swab. Hanya saja, kami merespons untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada siapa saja. Kami sudah meminta kepada UPT Malioboro untuk melakukan disinfektasi di sepanjang Kawasan Malioboro,” tutur Heroe.