Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan Serentak Diterapkan di Bali
Mulai Senin (7/9/2020), Pemprov Bali dan pemda di Bali menggelar operasi penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan Covid-19. Penegakan hukum ditekankan sebagai penyadaran bersama.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Mulai Senin (7/9/2020), Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah di Bali menggelar operasi penertiban dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19). Penegakan hukum ditekankan sebagai langkah penyadaran bagi semua pihak untuk bersama-sama melindungi kesehatan diri pada masa pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, yang akrab disapa Tjok Ace, menyatakan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bertujuan mencegah penyebaran penyakit Covid-19, menekan risiko kematian akibat Covid-19, dan mendorong pemulihan ekonomi Bali yang terdampak pandemi Covid-19.
”Penegakan hukum ini memerlukan kebersamaan dan sinergitas semua pihak,” kata Tjok Ace ketika memimpin apel gelar pasukan dalam rangka implementasi Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kota Denpasar, Senin (7/9).
Adapun Pergub Bali No 46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu sudah diumumkan Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Rabu (26/8/2020). Menyusul terbitnya Pergub Bali No 46/2020, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, semua kepala daerah di Kota Denpasar dan delapan kabupaten di Bali juga mengeluarkan peraturan wali kota atau peraturan bupati terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.
Bagi perorangan, pelanggar aturan bakal didenda Rp 100.000, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sementara sanksi administratifnya bisa berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai dengan kewenangan Pemprov Bali. Sanksi lebih besar bakal diterapkan kepada pelaku usaha, sebesar Rp 1 juta. Mereka akan mendapat sanksi apabila tidak menyediakan sarana penunjang, seperti tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya, penyanitasi tangan, dan alat pengukur suhu.
Lebih lanjut Tjok Ace menambahkan, peraturan gubernur yang ditindaklanjuti peraturan kepala daerah di Bali tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan itu mengacu instruksi presiden dalam upaya melindungi dan menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, peraturan gubernur juga mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi dalam kedaruratan bencana.
”Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi dalam kedaruratan bencana,” kata Tjok Ace dalam apel gelar pasukan yang diikuti aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali serta melibatkan Kepolisian Daerah Bali, kejaksaan, dan Korem 163/Wira Satya. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga hadir dalam apel gelar pasukan di Lapangan Puputan Badung.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Made Poniman menyatakan, Pemkot Denpasar mengerahkan tim dari Satpol PP bersama semua organisasi perangkat daerah di Pemkot Denpasar untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
”Hari (Senin) ini sudah peraturan wali kota sudah diberlakukan,” kata Poniman di area Lapangan Puputan Badung, Kota Denpasar. ”Kami sudah menyebarkan anggota untuk memantau ke lapangan. Jikalau menemukan pelanggaran, pelanggarnya dibawa ke pos pendataan untuk diregistrasi,” ujar Poniman.
Berdasarkan Pergub Bali No 46/2020 dan juga Perwali Kota Denpasar No 48/2020 itu, pelanggar diberikan surat bukti pelanggaran yang juga berisikan jumlah denda. Jikalau pelanggaran dilakukan individu atau perorangan, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100.000. Apabila pelanggaran ditemukan di tempat usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat usaha dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta yang harus dibayar selambat-lambatnya dalam tujuh hari sejak menerima surat bukti pelanggaran.
Jika sanksi denda administratif itu tidak dibayar sampai batas waktu tujuh hari tersebut, sesuai Pergub Bali No 46/2020, pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang melanggar peraturan itu akan dipublikasikan di media massa dan tempat usahanya direkomendasikan untuk pembekuan sementara izin usaha.