logo Kompas.id
NusantaraSanksi bagi Pelanggar Protokol...
Iklan

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku di Pontianak

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak di sejumlah lokasi, ada warga disanksi denda atau kerja sosial.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PujkGVzIZw3su-vuYfZ71OlYKiw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FIMG_5706_1599369100.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Warga yang terjaring razia masker menjalani tes usap (swab) di Taman Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (6/9/2020).

PONTIANAK, KOMPAS — Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari razia yang dilakukan satuan polisi pamong praja di sejumlah lokasi, sudah ada warga yang disanksi denda maupun kerja sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana, Senin (7/9/2020), menuturkan, Satpol PP Kota Pontianak mulai melakukan razia sejak Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020) di sejumlah tempat karaoke dan warung kopi. Dari beberapa lokasi itu, ada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000