Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku di Pontianak
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak di sejumlah lokasi, ada warga disanksi denda atau kerja sosial.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari razia yang dilakukan satuan polisi pamong praja di sejumlah lokasi, sudah ada warga yang disanksi denda maupun kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana, Senin (7/9/2020), menuturkan, Satpol PP Kota Pontianak mulai melakukan razia sejak Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020) di sejumlah tempat karaoke dan warung kopi. Dari beberapa lokasi itu, ada warga yang melanggar protokol kesehatan.
”Dari segi penggunaan masker saja, ada yang tidak menggunakan. Yang paling mudah seperti itu saja tidak dilakukan,” ungkap Syarifah.
Pengelola tempat usaha yang didenda sebanyak lima orang. Mereka didenda Rp 1 juta per orang dan dibayar melalui transfer rekening pendapatan lain-lain. Ada satu pengelola karoke dan empat pengelola warung kopi. Mereka diberi sanksi karena di lokasi itu terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi berupa denda maupun kerja sosial juga dikenakan kepada sejumlah warga. Ada 15 orang yang masing-masing didenda Rp 20.000 dan sudah dibayar. Sementara 11 orang lainnya memilih sanksi berupa kerja sosial.
”Untuk mereka yang memilih kerja sosial akan dilaksanakan Jumat pekan ini. Jumlahnya bisa bertambah. Nanti mereka membersihkan sampah selama 30 menit mulai pukul 08.00. Lokasinya diikoordinasikan supaya kerja sosial memberikan manfaat,” ujarnya.
Saat sanksi kerja sosial, jarak antarwarga juga akan diatur dan jumlahnya dibatasi supaya tidak terjadi kerumunan.
Saat sanksi kerja sosial, jarak antarwarga juga akan diatur dan jumlahnya dibatasi supaya tidak terjadi kerumunan. Dengan demikian, kerja sosial itu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Syarifah menuturkan, sebelum pemberlakuan sanksi, sejak jauh-jauh hari, satpol PP telah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Pontianak (Perwali) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwali salah satunya memuat mengenai sanksi berupa denda maupun kerja sosial.
Meski sudah disosialisasikan sejak lama, pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi sehingga ada sejumlah warga dan pemilik tempat usaha terkena sanksi. Sanksi akan terus berlanjut bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, telah ada Peraturan Gubernur Kalbar (Pergub) Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Pergub tersebut ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pontianak dengan mengeluarkan Perwali No 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Pengiriman sampel
Pergub No 110/2020 juga mewajibkan kabupaten/kota mengirim sampel tes usap (swab) minimal 200 sampel per pekan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Hal itu untuk meningkatkan pelacakan dan tes.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, sampel yang diterima pekan pertama September dari Kabupaten Landak 566 sampel. Kemudian dari Kabupaten Bengkayang 246 sampel. Untuk Kabupaten Sintang memiliki mobile swab sehingga memeriksa sendiri dengan jumlah pemeriksaan 208 sampel pekan pertama September.
Jumlah sampel yang dikirim Kota Pontianak ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar sebanyak 191 sampel pada pekan pertama September. Kabupaten Sambas mengirim 182 sampel, Kabupaten Kubu Raya 156 sampel, Kabupaten Mempawah 130 sampel, Kabupaten Sekadau 100 sampel, Kabupaten Melawi 42 sampel, dan Kabupaten Ketapang 28 sampel.
Sementara itu, Kabupaten Sanggau dan Kayong Utara masing-masing mengirim 2 sampel. Kemudian, Kota Singkawang belum mengirim sampel tes usap pada pekan pertama September.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menuturkan, kasus kumulatif Covid-19 di Kalbar, hingga Senin (7/9/2020) sebanyak 704 orang. Sebanyak 614 orang di antaranya (87,21 persen) sudah dinyatakan sembuh dan enam orang meninggal dunia.
Harisson menuturkan, tes usap dan pelacakan kasus terus dilakukan. Seiring pelacakan dan tes, ada potensi penambahan kasus baru. Di sisi lain, masyarakat juga belum patuh menjalankan protokol kesehatan sehingga rentan tertular Covid-19. Razia masker juga akan terus dilakukan pagi maupun malam hari. Razia di malam hari rata-rata menyasar kafe.