Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda Bagi 1.000 Masker
Pemerintah harus tegas menerapkan aturan protokol kesehatan. Setelah sosialisasi dilakukan, tetapi masih ada yang abai harusnya diikuti penerapan sanksi. Pelanggar disanksi membersihkan fasilitas umum dan denda.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Aceh dan TNI Kodam Iskandar Muda membagikan 1.000 helai masker kepada warga di beberapa ruas jalan utama di pusat Kota Banda Aceh, Senin (7/9/2020). Gerakan tertib masker untuk menahan laju penyebaran virus korona.
Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Apriyono mengatakan, pembagian masker bagian dari kampanye untuk membangun kesadaran warga patuh pada protokol kesehatan. ”Kesadaran menggunakan masker masih rendah, sementara kasus Covid-19 di Aceh semakin tinggi,” kata Ery.
Masker diberikan untuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Dalam 30 menit, 1.000 masker habis dibagikan untuk warga. Kepada warga yang diberikan masker, mereka diingatkan agar disiplin menerapkan aturan kesehatan.
Kesadaran menggunakan masker masih rendah, sementara kasus Covid-19 di Aceh semakin tinggi.
Ery mengatakan, personel Polda Aceh rutin melakukan kampanye protokol kesehatan. Mereka turun ke pasar, pantai, masjid, dan warung kopi. Menurut Ery pengabaian terhadap protokol kesehatan dapat memicu penyebaran virus semakin luas.
Di Aceh sejak Juli hingga September 2020 setiap hari selalu ada penambahan kasus baru. Hingga Senin, 7 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 2.022 orang. Sebanyak 78 orang meninggal, 700 sembuh, dan 1.244 orang dalam perawatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman mengatakan, kesadaran warga sangat rendah mengikuti aturan kesehatan. Kondisi ini membuat penyebaran virus semakin luas. ”Yang jelas tingginya angka positif karena masyarakat belum taat protokol kesehatan,” kata Lukman.
Pada 4 September, Pemprov Aceh dan Pemkab/Pemkot melakukan kampanye serentak penggunaan masker hingga ke desa-desa. Sebanyak 1 juta masker dibagikan kepada warga.
Namun, menurut Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Marwan, pemerintah harus tegas menerapkan aturan protokol kesehatan. ”Setelah sosialisasi dilakukan, tetapi masih ada yang abai harusnya diikuti penerapan sanksi,” kata Marwan.
Setelah sosialisasi dilakukan, masih ada yang abai harusnya diikuti penerapan sanksi.
Sebelumnya, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Saifullah Abdul Gani mengatakan, Pemprov Aceh telah melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran virus korona, termasuk membuat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Saifullah mengatakan, pelanggar disanksi membersihkan fasilitas umum dan denda uang. Bagi pelaku usaha diancam pencabutan izin usaha. Namun, kata Saifullah, kesadaran individu sangat penting karena jika patuh karena petugas, saat tidak ada petugas kembali abai terhadap aturan.