Pilkada Dua Kabupaten di Sumsel Berpotensi Diikuti Calon Tunggal
Dua daerah di Sumatera Selatan berpotensi menggelar pilkada dengan calon tunggal, yakni Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan. Semua partai diborong petahana yang ikut pilkada.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Dua daerah di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, berpotensi menggelar Pilkada 2020 dengan calon tunggal. Kandidat yang maju tidak lain adalah petahana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana, Senin (7/9/2020), mengatakan, dari tujuh kabupaten di Sumsel yang menyelenggarakan pilkada, dua daerah diikuti calon tunggal. Daerah itu adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kuryana Azis-Johan Anuar serta Kabupaten OKU Selatan dengan pasangan Popo Ali Martopo-Sholehien Abuasir. ”Keduanya adalah petahana,” ucap Kelly.
Walau demikian, lanjut Kelly, berdasarkan rapat dengan KPU, Minggu (6/9/2020) malam, pendaftaran pasangan calon diperpanjang guna menunggu kemungkinan adanya perubahan kontestasi politik.
Memang untuk saat ini, menurut Kelly, kedua bakal pasangan calon sudah memborong dukungan partai politik yang ada di parlemen. Namun, mungkin saja ada perubahan lantaran pencabutan dukungan, memindahkan dukungan, atau mengusung calon lain. ”Karena itu, semua tahapan harus tetap dilalui,” ujarnya.
Kelly menuturkan, sebenarnya dalam pilkada dengan peserta calon tunggal, mekanismenya sama dengan pilkada dengan pasangan calon lebih dari satu. Bedanya hanya pada kolom di surat suara. Kalau terdapat lebih dari satu pasangan calon, harus dicantumkan foto pasangan calon peserta. Jika hanya satu pasang, ada satu lagi kolom (kotak) dikosongkan.
Ketua KPU Ogan Komering Ulu Naning Wijaya mengungkapkan, setelah pendaftaran dibuka pada 4-6 September, hanya satu pasangan calon bupati-wakil bupati OKU yang datang untuk mendaftarkan diri, yakni Kuryana Azis-Johan Anuar. Mereka didukung oleh 12 partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Namun, proses pendaftaran diperpanjang. Dimulai dengan tahapan sosialisasi pendaftaran pada 7-9 September, dilanjutkan dengan proses pendaftaran pada 10-12 September.
Jika sampai waktu yang ditetapkan tidak ada yang mendaftar, OKU dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon pada pilkada tahun ini. Selanjutnya, pasangan itu akan menjalani sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi, penelitian, pemeriksaan kesehatan, hingga penetapan pada 23 September dan dilanjutkan pada penentuan posisi kolom keesokan harinya.
Naning menambahkan, jika nanti hanya satu pasangan calon yang maju dalam pilkada, pihaknya akan mengedepankan sosialisasi, apalagi ada kemungkinan jumlah pemilih yang akan berpartisipasi bertambah.
Daftar pemilih sementara (DPS) di OKU sebanyak 258.046 pemilih, tetapi diperkirakan meningkat karena adanya penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun dan pensiunan TNI/Polri. ”Pada pilkada kali ini, kami menargetkan angka partisipasi 79 persen, lebih tinggi dibandingkan target partisipasi nasional sebesar 77,9 persen,” ucapnya.
Pengamat politik dari Musi Institute for Democracy and Elektoral (MIDE), Andika Pranata Jaya, mengatakan, tidak ada yang salah dengan calon tunggal karena mekanisme itu diperbolehkan. ”Ini bergantung pada lobi politik. Semua calon peserta pilkada memiliki potensi dan hak yang sama,” ujarnya.
Namun, lanjut Andika, ini merupakan strategi calon kepala daerah untuk memperbesar peluang menang, yakni dengan mendekati semua partai politik. Ada beberapa kemungkinan seorang petahana didukung oleh banyak partai, mulai dari kinerjanya yang dianggap baik hingga popularitasnya di tengah masyarakat.
Namun, walau melawan kolom kosong, bukan berarti mereka bisa menang mudah. ”Ada beberapa calon kepala daerah di Indonesia yang kalah dengan kotak kosong. Ini sangat bergantung pada kondisi masyarakatnya,” ucapnya.
Hanya saja, ujar Andika, apabila pasangan tersebut menang dan memimpin daerah tersebut, ada hal yang sangat dikhawatirkan. ”Ketika mereka memimpin, ada kekhawatiran tidak ada checks and balances dalam pengambilan kebijakan, karena tidak ada partai oposisi di parlemen,” ujar Andika yang merupakan Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumsel periode 2012-2017.
Sebenarnya, menurut Andika, mengusung calon tunggal seakan sudah menjadi fenomena pada pilkada tahun ini. Dengan cara ini diharapkan kemenangan dapat diperoleh dengan mudah. Namun, tentu hal ini dapat berpotensi kurangnya pengawasan dalam pemerintahan karena semua partai politik berada dalam rangkulan pemerintah.
Fenomena ini dapat dicegah pada pilkada berikutnya dengan merevisi regulasi, yakni pasangan yang sudah mendapatkan dukungan sekitar 25 persen dari total kursi di parlemen tidak perlu lagi mencari dukungan dari partai lain. Dengan begitu, partai yang belum terangkul dapat mencari sosok pemimpin lain. ”Hal ini perlu dikaji lagi agar tidak ada lagi calon tunggal,” ucapnya.
Pasangan yang sudah mendapatkan dukungan sekitar 25 persen dari total kursi di parlemen tidak perlu lagi mencari dukungan dari partai lain.
Bengkulu diikuti tiga pasangan calon
Sementara itu, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu 2020 akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Ketiganya adalah Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno yang diusung Partai Amanat Nasional, Hanura, dan Nasdem yang memiliki 10 kursi di parlemen, gubernur petahana Rohidin Mersyah-Rosjonsyah yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Demokrat dengan 23 kursi di parlemen.
Terakhir adalah Agusrin Najamudin-Imron Rosyadi yang diusung Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Perindo dengan 12 kursi di parlemen. Ketiganya akan mengikuti tahapan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peserta pilkada.
Ketua KPU Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, setelah mendaftar, ketiganya akan menjalani tahapan verifikasi dan pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan yang saat ini prosesnya sedang berjalan hingga 12 September mendatang.
Ketiga pasangan calon ini akan bertarung memperebutkan suara dari pemilih hasil pemutakhiran yang akan ditetapkan pada 5-14 September 2020. Adapun daftar pemilih sementara di Bengkulu mencapai 1.373.141 orang. Mereka akan mencoblos di 4.336 tempat pemungutan suara.