295 Imigran Rohingya Terdampar di Perairan Lhokseumawe
Imigran Rohingya adalah pengungsi, bukan imigran ilegal seperti yang sering disemat oleh publik. Orang-orang Rohingya itu keluar dari negaranya karena mengalami persekusi sehingga mencari perlindungan ke negara lain.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
LHOKSEUMAWE, KOMPAS — Sebanyak 295 imigran Rohingya, Myanmar, terdampar ke Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 00.30. Terdamparnya imigran Rohingnya itu semakin memperpanjang gelombang kedatangan imigran Rohingya ke Aceh yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki mengatakan, imigran yang terdampar terdiri dari 100 laki-laki, 181 wanita, dan 14 anak-anak. ”Berdasarkan hasil musyawarah forum pemimpin daerah, mereka ditampung di Gedung Balai Latihan Kerja milik Pemko Lhokseumawe,” kata Marzuki.
Marzuki mengatakan, para imigran itu akan diperiksa kesehatannya, termasuk pemeriksaan Covid-19. Satu imigran telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia karena sakit.
Informasi yang dihimpun Kompas, kapal para imigran itu mulai mendekat ke peraian Lhokseumawe sejak Minggu pukul 23.00. Kapal itu melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah pantai.
Dalam keadaan gelap, saat kapal kandas di pantai, para imigran melompat dan kabur ke permukiman. Polisi dan warga kemudian mengejar mereka untuk dikumpulkan di satu lokasi. Pagi harinya, imigran itu dievakuasi ke gedung balai latihan kerja menggunakan truk tentara.
Staf Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR), Perwakilan Indonesia, Oktina di Lhokseumawe menuturkan, saat ini pihaknya fokus pada pendataan dan riwayat perjalanan para imigran. Oktina mengatakan para pihak sedang bermusyawarah perihal rencana penanganan para imigran itu.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2020, sebanyak 94 imigran etnis Rohingya juga terdampar ke Aceh, yakni di pantai Aceh Utara. Hingga kini, imigran itu juga masih ditampung di Balai Latihan Kerja Pemko Lhokseumawe.
Sebelumnya, Staf UNCHR Perwakilan Indonesia, Dwita Aryani, dalam seminar penanganan pengungsi Rohingya di Aceh mengatakan, imigran Rohingya adalah pengungsi, bukan imigran ilegal seperti yang sering disematkan oleh publik. Orang-orang Rohingya itu keluar dari negaranya karena mengalami persekusi sehingga mencari perlindungan ke negara lain.
Orang-orang Rohingya itu keluar dari negaranya karena mengalami persekusi sehingga mencari perlindungan ke negara lain.
Gelombang pengungsi Rohingya akan terjadi selama akar masalah belum terselesaikan. ”Selama 2020, ada sekitar 100 orang Rohingya meninggal di laut saat berusaha kabur dari negaranya,” kata Dwita.
Di Indonesia saat ini terdapat 13.534 pengungsi dari sejumlah negara. Mereka menanti untuk ditempatkan ke negara ketiga agar bisa melanjutkan kehidupan layak.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Hendra Saputra mendesak Pemprov Aceh untuk menangani imigran Rohingya dengan pendekatan kemanusiaan. Menurut Hendra, pemerintah daerah wajib menangani urusan pengungsi yang terjadi di daerahnya.
”Para pengungsi terjebak dalam ketidakpastian soal masa depan hidup mereka. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi,” kata Hendra.