Perusahaan Diminta Pantau Aktivitas Karyawan di Luar Jam Kerja
Penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 Jawa Barat masih didominasi kawasan industri. Perusahaan diminta memonitor aktivitas pekerja di luar pabrik.
Oleh
MELATI MEWANGI/TATANG MULYANA SINAGA
·4 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 Jawa Barat masih didominasi dari kawasan industri. Penularan diduga cepat terjadi karena karyawan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan seusai pulang kerja. Perusahaan diminta memantau aktivitas pekerja di luar pabrik.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar yang diperbarui, Sabtu (5/9/2020), pukul 17.30, kasus positif Covid-19 mencapai 12.332 orang. Jumlah itu menjadi yang tertinggi keempat di Indonesia setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Penambahan pasien Covid-19 selalu di atas 100 kasus per hari dalam 13 hari terakhir di Jabar. Kawasan industri kembali menjadi kluster penularan Covid-19. Di Karawang, salah satu sentra industri, lonjakan pasien dalam sepuluh hari terakhir sebanyak 98 orang.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai, sejumlah pabrik telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun, dia juga meminta perusahaan agar memonitor kegiatan pekerjanya di luar pabrik. Perusahaan harus tahu aktivitas karyawannya sepulang kerja dan pergi ke mana saja. Karyawan diminta wajib mengisi buku catatan harian setiap pagi.
”Jangan-jangan di tempat kerja disiplin tidak ditemukan pelanggaran, ternyata di rumahnya dempet-dempetan, ngopi-ngopi, ngobrol-ngobrol, berkerumun. Kami mengimbau para pemilik pabrik agar mengedukasi karyawannya sepulang kerja,” kata Kamil.
Saat bertemu dengan perwakilan industri di Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020), Kamil meminta manajemen perusahaan melakukan langkah konkret mencegah penyebaran virus korona jenis baru, penyebab Covid-19, lebih luas. Oleh karena itu, tes usap bagi pekerja harus dilakukan sebagai upaya pelacakan.
Untuk mengurangi potensi penularan virus, perusahaan diharapkan membuat ventilasi memadai agar virus tidak tertahan dalam ruangan. ”Jika ada jendela, harus dibuka supaya virus tidak berputar-putar di satu tempat,” ucapnya.
Jangan-jangan di tempat kerja disiplin tidak ditemukan pelanggaran, ternyata di rumahnya dempet-dempetan, ngopi-ngopi, ngobrol-ngobrol, berkerumun. Kami mengimbau para pemilik pabrik agar mengedukasi karyawannya sepulang kerja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 dari kluster industri meningkat. Jumlah totalnya mencapai 93 orang sejak ditemukan kasus pertama. Beberapa pasien merupakan karyawan yang bekerja lintas wilayah, yakni Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi.
Tim gugus tugas melacak kontak erat pasien di tempat kerja, keluarga, dan lingkungan rumah. Idealnya, penelusuran kontak erat pada seseorang dilakukan cepat dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasien dinyatakan positif Covid-19.
Pada akhir Juli 2020, ada empat orang dari sebuah perusahaan yang terkonfirmasi Covid-19. Sebanyak 15 kasus positif dari perusahaan manufaktur dilaporkan pada pertengahan Agustus 2020.
Jumlah terbanyak mencapai 49 orang muncul dari sebuah perusahaan di kawasan industri, akhir Agustus ini. Kasus teranyar adalah sembilan karyawan yang berdomisili di Karawang, tetapi bekerja di industri garmen di Subang.
Setiap industri diminta terbuka dan rutin berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Perusahaan wajib melaporkan kemunculan kasus yang terjadi di dalamnya. Pelaporan kasus sejak dini akan memudahkan tim gugus tugas dalam menelusuri kontak erat dengan tes usap tenggorokan.
Setiap industri diminta terbuka dan rutin berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Perusahaan wajib melaporkan kemunculan kasus yang terjadi di dalamnya.
Pelaporan yang terlambat berisiko memperluas penularan sehingga kian menambah orang yang terpapar. Pengalaman tersebut dialami tim gugus tugas pada bulan lalu.
Kasus baru dilaporkan perusahaan kepada tim gugus tugas setelah diketahui lebih dari 10 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lokasi kerja. Padahal, pasien pertama diketahui terjangkit Covid-19 pada Rabu (5/8/2020). Namun, perusahaan baru melaporkan kepada tim gugus tugas pada minggu lalu.
Tak hanya di Karawang, penularan di kluster industri juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan Kompas, jumlah kasus positif Covid-19 di kluster ini mencapai 698 kasus. Dalam dua minggu ke depan, Pemerintah Provinsi Jabar akan fokus menangani pencegahan penularan Covid-19 di dua daerah tersebut.
Diperpanjang
Tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi membuatnya menjadi zona merah atau berisiko tinggi. Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok juga berada di zona serupa. Di Bodebek, hanya Kabupaten Bogor yang tidak berada di zona merah.
Kondisi inilah yang membuat Pemprov Jabar memperpanjang pembataan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Bodebek hingga 29 September. Hal ini diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang PSBB transisi.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro.