logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Mendoakan Korban Covid-19 di Makam

Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo belum bisa diterapkan. Namun, pendisiplinan tetap berjalan untuk menekan sebaran Covid-19. Sebanyak 54 orang disanksi sosial mendoakan korban Covid-19 di makam.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eoxb130wim_FDe9WAsEfhaYKuUQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200905nik-foto-berdoa-di-makam1_1599303443.jpg
POLRESTA SIDOARJO

Sebanyak 54 pelanggar jam malam dan aturan bermasker disanksi sosial mendoakan korban Covid-19 di makam khusus Delta Praloyo, Sidoarjo, Sabtu (5/9/2020) dini hari.

SIDOARJO, KOMPAS — Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo belum bisa diterapkan karena menunggu pengesahan peraturan oleh penjabat bupati. Namun, pendisiplinan tetap berjalan untuk menekan sebaran Covid-19. Sebanyak 54 pelanggar dikenai sanksi sosial mendoakan korban Covid-19 di makam pada Sabtu (5/9/2020) dini hari.

Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, untuk menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pihaknya memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020. Namun, peraturan bupati tersebut harus direvisi untuk mencegah terjadinya perbedaan pemahaman.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000