Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Mendoakan Korban Covid-19 di Makam
Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo belum bisa diterapkan. Namun, pendisiplinan tetap berjalan untuk menekan sebaran Covid-19. Sebanyak 54 orang disanksi sosial mendoakan korban Covid-19 di makam.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo belum bisa diterapkan karena menunggu pengesahan peraturan oleh penjabat bupati. Namun, pendisiplinan tetap berjalan untuk menekan sebaran Covid-19. Sebanyak 54 pelanggar dikenai sanksi sosial mendoakan korban Covid-19 di makam pada Sabtu (5/9/2020) dini hari.
Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, untuk menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pihaknya memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020. Namun, peraturan bupati tersebut harus direvisi untuk mencegah terjadinya perbedaan pemahaman.
”Revisinya hanya pada poin penerapan sanksi. Pada Perbub No 58, pelanggar perseorangan ataupun pelaku usaha bisa dikenai sanksi sosial dan/atau sanksi denda. Kata dan/atau inilah yang memicu perdebatan,” ujar Zaini.
Zaini menambahkan, proses revisi Perbub No 58 sebenarnya sudah rampung dan tinggal disahkan. Persoalannya, pengesahan peraturan itu harus menunggu penjabat Bupati Sidoarjo. Pelaksana harian tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan. Adapun keputusan mengenai penjabat Bupati Sidoarjo berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, Sidoarjo dipimpin pelaksana harian untuk mengisi kekosongan kepala daerah setelah Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin meninggal akibat Covid-19, Sabtu (22/8/2020). Nur Ahmad sejatinya Wakil Bupati Sidoarjo yang dilantik menjadi pelaksana tugas setelah Bupati Saiful Ilah dinonaktifkan. Saiful ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, 7 Januari lalu.
Perbub No 58/2020 berisi tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Sidoarjo. Sesuai peraturan tersebut, pelanggar perseorangan bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 150.000, contohnya mereka yang tidak bermasker.
Sementara pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi denda mulai Rp 10 juta untuk usaha mikro hingga Rp 50 juta untuk usaha berskala besar. Pengenaan sanksi dilaksanakan Satpol PP Sidoarjo didampingi kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, setiap hari dilakukan kegiatan penindakan sebanyak empat kali, dari pagi hingga malam hari. Namun, tingkat pelanggaran protokol kesehatan tetap tinggi dan hal itu menyebabkan sebaran Covid-19 sulit dikendalikan.
Teranyar, dalam operasi penegakan disiplin yang digelar Jumat malam hingga Sabtu dini hari, ditemukan 54 pelanggar. Mayoritas tidak bermasker dan tetap keluyuran di jalan di atas pukul 22.00. Padahal, sejak penerapan sanksi sosial berskala besar (PSBB) hingga sekarang, Sidoarjo menerapkan jam malam.
Jam malam merupakan aturan pembatasan aktivitas di malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 04.00. Pembatasan aktivitas di malam hari untuk mengurangi mobilitas atau pergerakan warga. Alasannya, pergerakan yang tinggi berpotensi meningkatkan sebaran Covid-19.
”Sebanyak 54 pelanggar jam malam dan protokol kesehatan itu dikenai sanksi sosial. Kali ini mereka dibawa ke kompleks pemakaman umum milik pemda yang dikhususkan untuk memakamkan ratusan korban Covid-19,” kata Sumardji.
Di hadapan nisan para korban Covid-19 itu, para pelanggar protokol kesehatan diajak merenungkan sejenak perbuatan yang telah dilakukan. Setelah itu mereka diajak berdoa bersama agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban Covid-19. Kegiatan itu diharapkan mampu menggugah kesadaran warga agar tidak menganggap Covid-19 sebagai kebohongan.
”Dengan melihat sendiri korban Covid-19, harapannya mereka menjadi sadar untuk menerapkan protokol kesehatan. Lebih baik pakai masker daripada menjadi korban,” ucap Sumardji.
Data Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo menyebutkan, jumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya lebih dari 6.000 orang dalam lima bulan belakangan. Dari 6.000 pelanggar itu, jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang disita lebih dari 5.000 identitas. Penyitaan KTP selama dua pekan atau 14 hari adalah salah satu bentuk sanksi bagi pelanggar.
Dengan melihat sendiri korban Covid-19, harapannya mereka menjadi sadar menerapkan protokol kesehatan. Lebih baik pakai masker daripada menjadi korban
Sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 pertama di Sidoarjo pertengahan Maret lalu, hingga Jumat (4/9/2020) jumlahnya mencapai 5.327 kasus. Jumlah tersebut menempatkan kota satelit Surabaya ini berada di peringkat kedua tertinggi Jawa Timur. Korbannya pun cukup banyak, 345 orang dari berbagai kalangan, ada warga biasa hingga para pejuang di garda depan.
Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, penambahan kasus baru masih tinggi di wilayahnya, yakni 40-180 kasus setiap hari. Sebagai gambaran, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 pada Kamis (3/9/2020) sebanyak 5.276 kasus. Artinya, ada penambahan 51 kasus baru sehari. Jumlah korban meninggal juga bertambah 5 orang dalam sehari dari sebelumnya 340 orang.
Selain pendisiplinan, pelacakan kontak erat, pengetesan massal, dan perawatan juga mendapatkan perhatian serius. Sebaran Covid-19 terkendali apabila penambahan kasus baru rendah, tingkat kesembuhan tinggi, sedangkan tingkat kematian pasien rendah.
Setiap kasus baru konfirmasi positif langsung ditindaklanjuti dengan menelusuri para pihak yang berkontak erat. Selanjutnya, mereka yang terindikasi Covid-19 akan diuji usap untuk mengonfirmasi. Sidoarjo memiliki dua alat uji usap dengan metode reaksi berantai polimerase yang ditempatkan di RSUD Sidoarjo dan laboratorium lapangan di GOR.
Setiap hari, ada 300-500 spesimen uji usap yang diperiksa di laboratorium lapangan di Gelora Delta. Pemeriksaan untuk masyarakat umum dilayani di 26 puskesmas. Adapun pemeriksaan uji usap untuk keperluan tertentu dilayani di GOR atau lokasi lain untuk pengambilan sampelnya.
Terkini, pemeriksaan yang dilakukan terhadap pegawai di lingkungan pemda Sidoarjo. Dari 759 aparatur sipil negara ataupun pegawai honorer yang mengikuti uji usap massal, 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Tujuh orang di antaranya merupakan pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas.