39 Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Medan Tutup
Penularan Covid-19 di Pengadilan Negeri Medan terus meluas. Sudah 14 hakim dan 25 pegawai positif Covid-19. Seorang hakim yang sebelumnya meninggal dalam kondisi suspek Covid-19 dinyatakan positif.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Penularan Covid-19 di Pengadilan Negeri Medan terus meluas. Hingga kini sudah 14 hakim dan 25 pegawai positif Covid-19. Seorang hakim yang sebelumnya meninggal dalam kondisi suspek Covid-19 dinyatakan positif.
”PN Medan melakukan lockdown pada 4-11 September. Kami menutup hampir semua layanan kecuali yang mendesak dan dibatasi tenggat,” kata Immanuel Tarigan dari Humas PN Medan, Jumat (4/9/2020).
Kami menutup hampir semua layanan kecuali yang mendesak dan dibatasi tenggat. (Immanuel Tarigan)
Immanuel mengatakan, hampir semua sidang di PN Medan ditunda selama periode penutupan layanan. Namun, beberapa sidang tetap digelar secara virtual, terutama yang masa tahanan terdakwanya hampir habis. Layanan pengajuan banding juga tetap dibuka karena dibatasi tenggat.
Selain itu, PN Medan juga membuka layanan pemberian surat keterangan yang dibutuhkan bakal calon kepala daerah untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. ”Namun, semua layanan ini kami lakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Immanuel.
Immanuel menyebutkan, penutupan layanan di PN Medan dilakukan untuk memutus rantai penularan. Pihaknya juga kembali melakukan penapisan massal agar bisa menjangkau semua hakim dan pegawai.
Kasus Covid-19 di PN Medan awalnya ditemukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dan istrinya dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji reaksi berantai polimerase (PCR) pada 23 Agustus. Penapisan massal pun dilakukan terhadap semua hakim, panitera, dan pegawai PN Medan setelah temuan itu. Sebelum hasil uji PCR keluar, seorang hakim meninggal dalam kondisi suspek Covid-19. Belakangan, hakim tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Belakangan, hakim tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Menurut Immanuel, sebagian besar kasus positif di PN Medan merupakan kasus tanpa gejala. Karena itu, pihaknya hanya melakukan isolasi mandiri. Hanya sekitar empat orang yang dirawat di rumah sakit. Ketua PN Medan yang sebelumnya dirawat pun sudah dinyatakan sembuh, tetapi masih menjalani isolasi.
Kasus positif tersebut, kata Immanuel, cukup mengganggu layanan di PN Medan. Hal itu karena jumlah hakim juga terbatas hanya 62 orang. Selama penutupan layanan, PN Medan akan melakukan disinfeksi menyeluruh di semua ruangan PN Medan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, penularan Covid-19 masih terus terjadi di Sumut dan mencapai 7.265 kasus positif per 3 September. Kasus itu bertambah signifikan, yakni 141 kasus positif dan 3 kasus meninggal dalam sehari.
Sebanyak 4.282 kasus di antaranya telah sembuh dan 324 meninggal. Di Sumut juga dirawat 808 pasien suspek Covid-19. Rasio pasien positif di Sumut pun masih tinggi, yakni 16,2 persen dari 44.773 spesimen yang diperiksa, jauh lebih tinggi dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.
”Data ini menunjukkan penularan Covid-19 masih terus terjadi di Sumut dengan episentrum berada di Medan,” kata Aris. Selain di Medan, penularan yang cukup tinggi juga terjadi di Deli Serdang, Simalungun, dan Kota Pematangsiantar.
Sejumlah kluster penularan di Medan adalah kluster kantor Wali Kota Medan dan beberapa kantor dinas, Universitas Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut, PDAM Tirtanadi Sumut, serta BBKSDA Sumut. Penularan juga terjadi di fasilitas kesehatan, pasar, dan permukiman padat.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol Covid-19. ”Kami ingatkan terus, mari kita memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara disiplin untuk memutus rantai penularan,” katanya.
Akhyar mengatakan, pihaknya kini meningkatkan pengawasan penerapan protokol Covid-19 di ruang-ruang publik. Sanksi berupa teguran dan penahanan kartu identitas pun dijatuhkan kepada pelanggar. Pemerintah Kota Medan juga berencana merevisi peraturan wali kota agar bisa menjatuhkan sanksi lebih berat, yakni denda.