Sebaran Covid-19 di Kantor Pemkab Sidoarjo Tinggi, Tujuh Pejabat Daerah Terkonfirmasi Positif
Sebaran Covid-19 di kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tinggi. Dari 759 pegawai yang mengikuti uji usap massal, 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan, tujuh orang di antaranya merupakan pejabat daerah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tinggi. Dari 759 aparatur sipil negara dan pegawai honorer yang mengikuti uji usap massal, sebanyak 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Tujuh orang di antaranya merupakan pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas.
Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, 759 pegawai yang mengikuti uji usap itu baru berasal dari sebagian instansi. Untuk mendapatkan gambaran sebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran secara akurat pihaknya menargetkan uji usap terhadap 2.400 pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Hingga saat ini, pengetesan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase terus berjalan. Setiap hari ada ratusan pegawai yang diperiksa. Pengetesan secara massal ini sudah berlangsung selama dua pekan,” ujar Achmad Zaini.
Sekretaris Daerah Sidoarjo ini mengimbau para pegawai memiliki kesadaran tinggi untuk mengikuti uji usap. Berkaca pada hasil yang diperoleh saat ini, temuan 38 kasus konfirmasi positif itu tergolong tinggi sebab angkanya mencapai 5 persen dari total yang diperiksa. Apalagi ada tujuh pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas yang terkonfirmasi positif.
Para pegawai yang terkonfirmasi positif mayoritas tidak memiliki gejala klinis sehingga mereka diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun, apabila kesulitan isolasi di rumah atau khawatir menyebarkan penyakit kepada anggota keluarga lain, disediakan tempat isolasi khusus Covid-19 di sebuah hotel berkapasitas 79 pasien.
Atur pola kerja
Adapun pegawai pemda, yang terkonfirmasi positif dan bergejala klinis sedang hingga berat, akan dirawat di Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19. Ada 11 RS rujukan yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti RSUD Sidoarjo, RS Mitra Keluarga Waru, RS Siti Khotijah, dan RS Siti Hajar. Semua RS rujukan memiliki ruang isolasi khusus.
Hingga saat ini, pengetesan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase terus berjalan. Setiap hari ada ratusan pegawai yang diperiksa. Pengetesan secara massal ini sudah berlangsung selama dua pekan. (Achmad Zaini)
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sidoarjo Ainurrohman mengatakan, meski ada puluhan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan diharuskan menjalani karantina, kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Hingga saat ini belum ada kantor dinas yang sampai ditutup total (lockdown).
”Pola kerja pegawai pemerintahan diatur 50 persen bekerja dari kantor sedangkan 50 persen lainnya bekerja dari rumah. Namun, tetap melaporkan hasil pekerjaannya setiap hari. Jam kerja di kantor pun dibatasi sampai pukul 14.00,” kata Ainurrohman.
Pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor itu untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penularan. Penerapan protokol kesehatan juga diperketat seperti tetap bermasker di dalam kantor, rajin menjaga kebersihan diri, dan tidak menggunakan peralatan pribadi secara bersama-sama.
Pihaknya juga akan mengevaluasi kantor pelayanan publik yang mulai dioperasikan kembali setelah ditutup saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya Mal Pelayanan Publik Sidoarjo di jalan Lingkar Timur. Apabila berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19, akan ditutup kembali.
Sanksi denda
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, sebaran Covid-19 di wilayahnya masih tinggi. Bahkan, Sidoarjo terus bertahan di zona merah peta epidemi selama lebih dari sebulan. Masyarakat harus waspada karena risiko penularan penyakit juga tinggi.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker saat bepergian maupun berkegiatan. Kepatuhan bermasker dapat menurunkan risiko penularan Covid-19. Namun, masyarakat tetap bisa produktif. Produktivitas itu penting agar roda perekonomian tetap berjalan.
”Semua upaya untuk menyadarkan masyarakat dan menekan sebaran Covid-19 sudah dilakukan secara maksimal. Bahkan, sejak PSBB, Sidoarjo telah menerapkan aturan jam malam untuk membatasi mobilitas warga. Aturan itu tetap berlaku sampai sekarang. (Sumardji)
Namun, kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan masih harus ditingkatkan. Hal itu menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah. Upaya teranyar, merevisi Peraturan Bupati Nomor 58/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya memperkuat pemberlakuan sanksi denda agar mampu memberikan efek jera.
Sumardji mengatakan revisi itu dilakukan karena sanksi sosial yang diterapkan belum berdampak signifikan. Padahal, sanksi sosialnya cukup beragam, seperti membersihkan makam, membersihkan pasar, dan tempat umum lainnya.