logo Kompas.id
NusantaraSanksi terhadap Pelanggar...
Iklan

Sanksi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Siap Diterapkan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membahas petunjuk teknis penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan, Kamis (3/9/2020). Sanksi bagi pelanggar siap diterapkan.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wr9r95nUiKKe3KdN5V3ug2F-zE4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FIMG-20200830-WA0061_1598949814.jpg
DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Razia masker di warung kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (30/8/2020).

PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membahas petunjuk teknis penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kamis (3/9/2020). Sanksi bagi pelanggar protokol siap diterapkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat AL Leysandri, seusai rapat dengan sejumlah instansi terkait, Kamis (3/9), menuturkan, dalam rapat telah dibahas petunjuk teknis penerapan sanksi administrasi dan kerja sosial pagi pelanggar protokol.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000