Sanksi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Siap Diterapkan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membahas petunjuk teknis penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan, Kamis (3/9/2020). Sanksi bagi pelanggar siap diterapkan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membahas petunjuk teknis penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kamis (3/9/2020). Sanksi bagi pelanggar protokol siap diterapkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat AL Leysandri, seusai rapat dengan sejumlah instansi terkait, Kamis (3/9), menuturkan, dalam rapat telah dibahas petunjuk teknis penerapan sanksi administrasi dan kerja sosial pagi pelanggar protokol.
”Hal yang dibahas, misalnya, kalau terkait denda siapa yang bertanggung jawab. Saat operasi di lapangan satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Di bandara dan operator laut yang bertanggung jawab adalah Dinas Perhubungan. Dokumen sanksi disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujarnya.
Hal yang terpenting adalah edukasi. Masyarakat harus paham bahwa mereka harus menjaga kesehatannya. Pemerintah menjaga rakyatnya dari penyebaran pandemi Covid-19. Hal-hal teknis terkait lapangan sudah dibahas.
”Saran dan pendapat kabupaten/kota sudah kami tampung. Teknisnya sudah clear, tinggal dimasukkan ke dalam petunjuk teknis dan siap diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Pergub ini juga sebetulnya sudah diterapkan. Hanya, dalam operasionalnya, masih perlu ada pemahaman bersama terkait tanggung jawab masing-masing. Hal itu dibahas dalam pertemuan teknis. Kalau kabupaten/kota sudah menetapkan peraturan bupati (perbup)/peraturan wali kota (perwali), itulah yang diterapkan.
”Sejauh ini, berdasarkan laporan yang sudah mengeluarkan perbup/perwali, yaitu Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu, Kubu Raya, dan Kota Pontianak. Tinggal pengesahan saja. Acuannya sudah ada pergub,” kata Leysandri.
Pergub ini juga sebetulnya sudah diterapkan. Hanya, dalam operasionalnya, masih perlu ada pemahaman bersama terkait tanggung jawab masing-masing.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar Anthonius Rawing menuturkan, sejak keluarnya pergub, Satpol PP telah mempersiapkan operasi ke lapangan. Beberapa hari terakhir sudah menggelar operasi simpatik penegakan aturan, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
”Dalam pertemuan tadi, ada beberapa hal yang saya minta diperjelas supaya dalam pelaksanaannya ada acuan jelas. Hal itu, misalnya, terkait formulir atau format penjatuhan sanksi dan rekening yang dituju untuk penyetoran denda sanksi apabila terjadi pelanggaran protokol. Untuk yang lain-lainnya sudah siap dilaksanakan,” kata Rawing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar Mahmudah menuturkan, pihaknya telah merancang bentuk pertanggungjawaban masuknya uang denda, jika nanti terjadi pelanggaran protokol di lapangan. Uang sanksi administrasi bisa masuk ke rekening pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pantauan Kompas beberapa hari terakhir, sejumlah pihak, antara lain TNI-Polri dan Dinas Perhubungan, setiap pagi di sejumlah lampu merah mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker. Selain itu mengingatkan cara menggunakan masker secara benar.
Pergub mengatur sejumlah sanksi bagi individu, ASN, pemilik tempat usaha, hingga penanggung jawab acara tertentu jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Bahkan, beberapa hari lalu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak termasuk Satpol PP menggelar razia masker di salah satu warung kopi di Pontianak. Warga yang tidak patuh langsung menjalani tes cepat (rapid test).
Sebelumnya, Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah terbit, Senin (24/8). Pergub mengatur sejumlah sanksi bagi individu, ASN, pemilik tempat usaha, hingga penanggung jawab acara tertentu jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Sebagai contoh, sanksi bagi perseorangan yang melanggar disiplin protokol kesehatan. Sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis hingga kerja sosial 15 menit. Selain itu, sanksi berupa denda Rp 200.000 dan dikarantina sampai keluar hasil tes usap.
Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, denda Rp 1 juta, penghentian operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar secara kumulatif hingga Kamis (3/9) kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar 674 orang. Sebanyak 588 (87,24 persen) di antaranya sudah sembuh dan lima orang meninggal.