Kasus Covid-19 di Kalteng Meningkat, Aturan Protokol Kesehatan Segera Dibuat
Kasus positif Covid-19 di Kalteng terus bertambah. Pemerintah kabupaten dan kota didorong mempercepat pembuatan kebijakan penanganan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 di Kalimantan Tengah terus bertambah. Pemerintah kabupaten dan kota didorong mempercepat pembuatan kebijakan penanganan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng menunjukkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng mencapai 2.618 kasus pada Kamis (3/9/2020) atau bertambah 44 kasus baru dari hari sebelumnya. Jumlah pasien yang sembuh juga bertambah 24 orang sehingga total menjadi 2.104 orang.
Jumlah kasus meninggal hingga saat ini mencapai 109 orang. Belum ada penambahan kasus meninggal dalam dua hari belakangan. Jumlah warga yang suspek juga bertambah 25 orang dari hari sebelumnya sehingga total 530 orang. Tak hanya itu, jumlah pasien yang dirawat mencapai 405 orang atau bertambah 20 pasien baru pada hari ini.
Kepala Bidang Pendidikan, Pengembangan SDM, dan Hubungan Masyarakat RSUD Doris Sylvanus, Kota Palangkaraya, Riza Syahputra mengungkapkan, kapasitas ruang isolasi masih mampu menampung pasien-pasien baru. ”Termasuk tambahan pasien hari ini masih cukup,” kata Riza.
Dari data RSUD Doris Sylvanus, di rumah sakit tersebut terdapat 374 kamar. Sebanyak 100 kamar digunakan untuk ruang isolasi pasien Covid-19, sedangkan sisanya untuk pasien umum.
Riza menyampaikan, ruang isolasi memang sempat penuh, tetapi segera terurai dengan percepatan uji usap kepada pasien. Semua pasien yang dirawat mendapatkan prioritas uji usap dibandingkan pasien suspek dan pasien lainnya.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, ketentuan penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Pasal 7 dijelaskan, pelanggar bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 250.000.
”Namun, daerah-daerah (kabupaten/kota) tetap harus membuat kebijakan yang sama, membuat produk hukum turunan sehingga ini bisa dilaksanakan dengan baik sesuai kebijakan di kabupaten/kota masing-masing,” ungkap Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, selain membuat kebijakan untuk menegakkan protokol kesehatan, pihaknya juga mendorong daerah untuk mempercepat dan memperbanyak uji usap, tetapi harus tetap berdasarkan kajian epidemiologi.
”Jadi, tim penelusuran harus agresif sehingga bisa menelusuri kasus-kasus dari kontak erat pasien positif,” katanya.
Hingga kini pemerintah melalui tim satgas sudah melakukan uji usap kepada 10.331 orang di Kalteng atau 0,3 persen dari total populasi di provinsi itu. Meskipun demikian, pemerintah mengklaim sudah memeriksa lebih dari 30.000 spesimen.
Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 700 spesimen per hari. Ia menilai jumlah itu sudah melebihi target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebanyak 400 spesimen per hari.
”Dengan melihat perkembangan data, saya pikir upaya pemerintah untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 berjalan efektif,” kata Suyuti.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng menggelontorkan dana lebih kurang Rp 1,4 triliun untuk penanganan Covid-19 di Kalteng. Anggaran itu merupakan gabungan dari alokasi anggaran di provinsi dan 14 kabupaten/kota. Pihak pemerintah saat ini juga fokus pada sosialisasi dan edukasi kebijakan yang baru, di samping penanganan pasien.
”Masyarakat harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker itu penting sekali,” kata Suyuti.