logo Kompas.id
NusantaraDalam Konflik Kinipan, Pemprov...
Iklan

Dalam Konflik Kinipan, Pemprov Kalteng Jaga Iklim Investasi

Konflik di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, sudah berlangsung lama dengan perusahaan perkebunan sawit. Penolakan mereka atas alih fungsi lahan seakan tak didengar lantaran demi menjaga iklim investasi.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Dalam konflik lahan di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tegah, Pemerintah Provinsi Kalteng menganjurkan masyarakat untuk mengusulkan hutan adat berada di luar izin konsesi melalui prosedur yang sesuai. Pemerintah juga tidak bisa begitu saja sepakat dengan masyarakat dengan alasan menjaga iklim investasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat ditemui Kompas di kantornya, Kamis (3/9/2020) di Palangkaraya. Fahrizal sebelumnya mengemukakan bahwa Kinipan tidak memiliki hutan adat yang terdaftar atau legal.

Fahrizal menjelaskan, PT Sawit Mandiri Lestari (SML) memiliki izin dan hak guna usaha (HGU) yang keluar pada 2017 dengan luas mencapai 19.091,59 hektar atau hampir dua kali luas Kota Bogor. Dari total luas itu, perusahaan hanya mengambil 2.629 hektar lahan dari lokasi hutan adat yang diklaim Komunitas Adat Laman Kinipan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000