Selama Operasi Antik Agung II Digelar di Bali, 75 Orang Ditangkap
Operasi Antik Agung II yang digelar Kepolisian Daerah Bali dan jajaran kepolisian resor di Bali sejak 15 Agustus 2020 berhasil mengungkap 55 kasus narkoba, termasuk satu kasus peredaran obat-obatan berbahaya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Operasi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba yang digelar Kepolisian Daerah Bali dan jajaran kepolisian resor di Bali selama dua pekan sejak 15 Agustus 2020 berhasil mengungkap 55 kasus narkoba, termasuk satu kasus peredaran obat-obatan berbahaya. Sebanyak 75 orang ditangkap terkait kasus narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2020). Terkait hal itu pula, Khozin mengungkapkan rencana Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membuat proyek percontohan kawasan bebas narkoba di wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Proyek itu melibatkan pihak pemerintah, desa adat, dan lembaga swadaya masyarakat serta Badan Narkotika Nasional.
”Kami memetakan kerawanan di daerah. Hasil pemetaan kami, di wilayah Polda Bali yang paling rawan di Denpasar,” kata Khozin didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Putu Yuni Setiawan dan Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Ayu Yuli Ratnawati.
Melalui proyek percontohan desa tangguh bebas narkoba itu diharapkan semua pihak bersinergi dan bersama-sama mewujudkan kawasan bebas narkoba di Bali.
Mengenai hasil pelaksanaan Operasi Antik Agung II 2020, Khozin menyebutkan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Bali masih menjadi persoalan serius. Selama dua minggu pelaksanaan Operasi Antik Agung II 2020, Polda Bali dan jajaran polres di Bali menangkap 75 orang yang disangkakan pengedar maupun pengguna narkoba. Dari 75 tersangka itu, terdapat enam perempuan. ”Berdasarkan sukunya, orang lokal dari Bali sebanyak 31 orang,” kata Khozin.
Kami memetakan kerawanan di daerah. Hasil pemetaan kami, di wilayah Polda Bali yang paling rawan di Denpasar (Mochamad Khozin)
Polisi menyita barang bukti terkait narkotika, di antaranya ganja sebanyak 3,06 kilogram, sabu seberat 390,92 gram, dan ekstasi sebanyak 240 butir. Polisi juga menyita ekstasi serbuk seberat 76,65 gram. Barang bukti terkait obat-obatan berbahaya yang disita berupa obat kosmetik tanpa label sebanyak 563 buah.
Khozin menambahkan, hasil Operasi Antik Agung itu juga menunjukkan pergeseran perilaku pemakaian narkotika selama masa pandemi penyakit Covid-19.
Menurut dia, pandemi Covid-19 terkesan tidak mengurangi niat pengguna narkotika dan hal itu terlihat dari masih adanya tersangka yang ditangkap terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Akan tetapi, pengungkapan kasus menunjukkan banyak pengguna narkotika mengonsumsi narkotika di rumah atau di tempat khusus, bukan lagi di tempat hiburan.
Kasus penembakan
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Rabu (2/9/2020), mengumumkan hasil sementara penyelidikan kasus dugaan bunuh diri tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kejaksaan Tinggi Bali, Tri Nugraha. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Dodi Rahmawan menyatakan korban meninggal akibat pendarahan yang disebabkan luka tembak di dada yang menembus organ vital.
Ketika memberikan keterangan bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono di Polda Bali, Dodi mengatakan pihaknya sudah memeriksakan senjata api dan proyektil peluru yang ditemukan di kamar kecil Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke laboratorium forensik. ”Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah proyektil dan senjatanya identik dengan yang digunakan tersangka,” kata Dodi.
Tri Nugraha ditemukan mengalami luka tembak di dalam kamar kecil Kantor Kejati Bali di Denpasar, Senin (31/8/2020) malam. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Denpasar yang diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara itu diduga bunuh diri menjelang dirinya akan ditahan pihak kejaksaan.
Dodi menambahkan, 10 orang sudah dimintai keterangan, termasuk seorang penasihat hukum tersangka. Penyidik juga sudah memeriksa rumah tersangka di kawasan Denpasar Barat setelah memeriksa tempat kejadian perkara dugaan bunuh diri di Kantor Kejati Bali. Dodi menyebutkan pihaknya menemukan beberapa barang bukti yang mengindikasikan tersangka memiliki senjata api dan pelurunya.
Adapun jenis senjata api yang ditemukan di kamar kecil Kantor Kejati Bali, menurut Dodi, adalah senjata laras pendek jenis revolver SR 38/357. Ditemukan pula empat butir peluru di dalam senjata api tersebut.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Ditintelkam Polda Bali. Senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara bunuh diri itu dinyatakan tidak terdaftar. Oleh karena itu, kami periksa balistik terhadap proyektil dan senjata api tersebut,” ujar Dodi.
Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah proyektil dan senjatanya identik dengan yang digunakan tersangka. (Dodi Rahmawan)
Terkait kasus dugaan bunuh diri di Kantor Kejati Bali itu, Asep mengatakan pihaknya juga memeriksa dua polisi yang saat itu mengawal tersangka di Kejati Bali bersama aparatur kejati lainnya.
Menurut Asep, tim dari inspektorat pengawasan di Kejaksaan Agung juga turun menyelidiki peristiwa di Kejati Bali itu. ”Kami juga akan meminta bahan-bahan dari Ditreskrimum Polda Bali untuk melengkapi proses pemeriksaan kami,” ujarnya.